KemenPUPR Bangun Arena Aquatic PON XX 2020 Papua di Sentani
pada tanggal
07 Desember 2018
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan Arena Aquatic yang akan digunakan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua tahun 2020. Dimulainya pembangunan, ditandai oleh penandatanganan kontrak kerja sama antara Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta pada Rabu (5/12).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu mengatakan pembangunan infrastruktur untuk mendukung PON XX di Papua, harus diperhatikan secara detail mulai dari desain hingga pembangunannya. Salah satunya yang dibangun Kementerian PUPR adalah Arena Aquatic.
Kontrak pembangunannya sebesar Rp 401,29 miliar, yang dibangun di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Arena Aquatic dilengkapi fasilitas pool system sesuai standar Fédération Internationale de Natation (FINA) yang merupakan induk organisasi internasional olahraga renang. Pembangunan diharapkan akan selesai pada April 2020.
Direktur Bina Penataan Bangunan, Iwan Suprijanto yang menyaksikan proses penandatanganan kontrak paket pekerjaan tersebut mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 tahun 2017 terkait penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI tahun 2020 di Papua, Kementerian PUPR diberikan amanat membangun empat venue, yaitu Istora, Aquatic, Cricket, dan Hoki.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan venue Istora Papua pada November 2018 lalu,” kata Iwan. Terkait terjadinya peristiwa penembakan pekerja Jembatan Yigi dan Aorak di Kabupaten Nduga, Papua, pihak kontraktor diminta meningkatkan kordinasi dengan pihak keamanan. “Kesiapan ditingkatkan termasuk pengamanan yang memadai, mulai dari kordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/lembaga. Kontraktor pelaksana bekerja optimal agar selesai tepat waktu,” tambah Iwan.
Sejumlah fasilitas akan melengkapi venue ini diantaranya lighting meliputi sports dan area floodlighting dengan standar field of play (FOP), timing system, master clock dengan di lantai 1, lantai 2, dan scoring board. Arena Aquatic juga akan dilengkapi fasilitas tata suara dan tata udara, CCTV, dan tribun penonton. Selain itu juga dilengkapi fasilitas tambahan seperti penataan kawasan untuk parkir, landscape, drainase, dan bangunan penunjang disesuaikan dengan batas kawasan.
Kontrak Pembangunan Rehabilitasi Fasos dan Fasum di NTB
Selain Arena Aquatic, juga dilakukan penandatanganan kontrak Pekerjaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pascabencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu. Kontraktor pekerjaan tersebut yakni PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya, dan PT. Nindya Karya (Persero).
Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto, menjelaskan kontrak ini berbeda dengan kontrak umumnya dimana pekerjaannya dilakukan setelah penandatanganan kontrak. “Sesuai dengan peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru penandatanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” jelas Iwan.
Pascabencana gempa, terdapat laporan 1.317 bangunan gedung yang rusak. Setelah dilakukan verifikasi, 545 unit sarana prasarana diperbaiki oleh Kementerian PUPR dengan 267 unit diantaranya dengan penanganan bangunan sementara.
Dengan adanya kontrak ini, perbaikan Fasos dan Fasum akan dilanjutkan hingga bangunan permanen. Fasilitas yang ditangani yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, dan fasilitas penunjang perekonomian. Nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun yang ditargetkan selesai pada Desember 2019, namun diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019. (HumasKemenPUPR)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, beberapa waktu lalu mengatakan pembangunan infrastruktur untuk mendukung PON XX di Papua, harus diperhatikan secara detail mulai dari desain hingga pembangunannya. Salah satunya yang dibangun Kementerian PUPR adalah Arena Aquatic.
Kontrak pembangunannya sebesar Rp 401,29 miliar, yang dibangun di wilayah Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Arena Aquatic dilengkapi fasilitas pool system sesuai standar Fédération Internationale de Natation (FINA) yang merupakan induk organisasi internasional olahraga renang. Pembangunan diharapkan akan selesai pada April 2020.
Direktur Bina Penataan Bangunan, Iwan Suprijanto yang menyaksikan proses penandatanganan kontrak paket pekerjaan tersebut mengatakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 tahun 2017 terkait penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI tahun 2020 di Papua, Kementerian PUPR diberikan amanat membangun empat venue, yaitu Istora, Aquatic, Cricket, dan Hoki.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan venue Istora Papua pada November 2018 lalu,” kata Iwan. Terkait terjadinya peristiwa penembakan pekerja Jembatan Yigi dan Aorak di Kabupaten Nduga, Papua, pihak kontraktor diminta meningkatkan kordinasi dengan pihak keamanan. “Kesiapan ditingkatkan termasuk pengamanan yang memadai, mulai dari kordinasi lintas sektoral dengan Kementerian/lembaga. Kontraktor pelaksana bekerja optimal agar selesai tepat waktu,” tambah Iwan.
Sejumlah fasilitas akan melengkapi venue ini diantaranya lighting meliputi sports dan area floodlighting dengan standar field of play (FOP), timing system, master clock dengan di lantai 1, lantai 2, dan scoring board. Arena Aquatic juga akan dilengkapi fasilitas tata suara dan tata udara, CCTV, dan tribun penonton. Selain itu juga dilengkapi fasilitas tambahan seperti penataan kawasan untuk parkir, landscape, drainase, dan bangunan penunjang disesuaikan dengan batas kawasan.
Kontrak Pembangunan Rehabilitasi Fasos dan Fasum di NTB
Selain Arena Aquatic, juga dilakukan penandatanganan kontrak Pekerjaan Bangunan Sementara Fasilitas Umum dan Sosial Pascabencana Gempa Bumi di NTB beberapa waktu lalu. Kontraktor pekerjaan tersebut yakni PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya, dan PT. Nindya Karya (Persero).
Direktur Bina Penataan Bangunan Iwan Suprijanto, menjelaskan kontrak ini berbeda dengan kontrak umumnya dimana pekerjaannya dilakukan setelah penandatanganan kontrak. “Sesuai dengan peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dapat dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru penandatanganan kontrak. Kontrak ini sebagai dasar pembayaran bukan pelaksanaan,” jelas Iwan.
Pascabencana gempa, terdapat laporan 1.317 bangunan gedung yang rusak. Setelah dilakukan verifikasi, 545 unit sarana prasarana diperbaiki oleh Kementerian PUPR dengan 267 unit diantaranya dengan penanganan bangunan sementara.
Dengan adanya kontrak ini, perbaikan Fasos dan Fasum akan dilanjutkan hingga bangunan permanen. Fasilitas yang ditangani yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, dan fasilitas penunjang perekonomian. Nilai kontrak sebesar Rp 1,1 triliun yang ditargetkan selesai pada Desember 2019, namun diupayakan dapat selesai lebih awal pada Juli 2019. (HumasKemenPUPR)