Pemkot Kupang Musnahkan 2629 KTP Elektronik
pada tanggal
22 Desember 2018
KUPANG, LELEMUKU.COM - Sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP – El Rusak atau invalid Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Kupang KTP Elektronik bertempat di Halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP – el yang rusak atau invalid.
Sekretaris Dispenduk Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si mengtakan pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak nertanggungjawab
Sebanyak; 2629 KTP – el di musnahakan, dengan rincian 2129 yang cacat, 500 KTP-el pindah atau masyarakat tidak melapor
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita Acara oleh tim pemusnahan KTP – el. (HumasKupang)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP – el yang rusak atau invalid.
Sekretaris Dispenduk Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, M.Si mengtakan pemusnahan ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak nertanggungjawab
Sebanyak; 2629 KTP – el di musnahakan, dengan rincian 2129 yang cacat, 500 KTP-el pindah atau masyarakat tidak melapor
Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita Acara oleh tim pemusnahan KTP – el. (HumasKupang)