Pemprov Papua Segera Klarifikasi Pemblokiran ASN Pelaku Tipikor
pada tanggal
22 Desember 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Papua segera melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait upaya pemblokiran 146 aparatur sipil negara (ASN) yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal demikian disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Senin (17/12) pagi.
Klarifikasi ini, sambung dia, sebagai upaya menanyakan apakah ASN yang sudah menjalani hukuman pidana, tetap mendapat pemberhentian secara tidak hormat atau sebaliknya.
“Sebab jujur ada juga ASN yang sudah menjalani hukuman penjara. Sehingga ini yang harus ada pengklarifikasian dengan BKN sebelum ada pengambilan keputusan dari gubernur dan bupaten/walikota, selaku pejabat pembina kepegawaian di wilayahnya,” terang ia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara memastikan bakal memblokir data base 146 ASN di Papua yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pemblokiran data base ini dikarenakan belum ada respon dari 29 pemerintah kabupaten dan kota di Papua, terkait surat yang dilayangkan oleh BKN Jayapura guna menyerahkan nama-nama pegawainya yang pernah tersangkut kasus Tipikor.
Kendati demikian, BKN masih memberikan batas waktu hingga Desember 2018 kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk memberikan konfirmasi ke BKN sebelum dilakukan pemblokiran.
Pemerintah Kota Jayapura pun sebelumnya pun memastikan bakal melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, bila telah menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari BKN
Menurut Plt. Sekretaris Kota Jayapura Frans Pekey pemecatan PNS sebagaimana yang didorong SKB tiga menteri dan KPK, masih belum bisa dilaksanakan tanpa Juklak dari BKN. Sebab terkait penerapan putusan ini pun sebenarnya butuh sosialisasi dan harus jelas. Karena banyak juga PNS yang sudah menjalani hukuman. (DiskominfoPapua)
Hal demikian disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Senin (17/12) pagi.
Klarifikasi ini, sambung dia, sebagai upaya menanyakan apakah ASN yang sudah menjalani hukuman pidana, tetap mendapat pemberhentian secara tidak hormat atau sebaliknya.
“Sebab jujur ada juga ASN yang sudah menjalani hukuman penjara. Sehingga ini yang harus ada pengklarifikasian dengan BKN sebelum ada pengambilan keputusan dari gubernur dan bupaten/walikota, selaku pejabat pembina kepegawaian di wilayahnya,” terang ia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara memastikan bakal memblokir data base 146 ASN di Papua yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pemblokiran data base ini dikarenakan belum ada respon dari 29 pemerintah kabupaten dan kota di Papua, terkait surat yang dilayangkan oleh BKN Jayapura guna menyerahkan nama-nama pegawainya yang pernah tersangkut kasus Tipikor.
Kendati demikian, BKN masih memberikan batas waktu hingga Desember 2018 kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk memberikan konfirmasi ke BKN sebelum dilakukan pemblokiran.
Pemerintah Kota Jayapura pun sebelumnya pun memastikan bakal melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, bila telah menerima petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari BKN
Menurut Plt. Sekretaris Kota Jayapura Frans Pekey pemecatan PNS sebagaimana yang didorong SKB tiga menteri dan KPK, masih belum bisa dilaksanakan tanpa Juklak dari BKN. Sebab terkait penerapan putusan ini pun sebenarnya butuh sosialisasi dan harus jelas. Karena banyak juga PNS yang sudah menjalani hukuman. (DiskominfoPapua)