Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Papua Lampaui Target
pada tanggal
06 Desember 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengungkapkan jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) Provinsi Papua tahun 2018 telah melebihi target.
Hal itu, disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Anny Rumbiak pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) antara PT Pertamina (Persero) MOR VIII Jayapura dan Rapat Konsultasi Kesamsatan dengan para Dealer dan Sub Dealer di wilayah Papua, Selasa, (4/12).
Secara rinci, Gubernur Enembe menjelaskan, jika realiasasi penerimaan PKB sampai November 2018 mencapai Rp 214.347.045.828 atau 103,8 persen dari target sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 207.208.420.000 dan realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-BK) sebesar Rp 163.760.680.792 atau 99,85 persen dari target Rp 164.000.000.000.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengelola pajak daerah berjumlah lima jenis pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan pajak rokok.
Diakui, seiring perkembangan waktu selama dilaksanakannya undang-undang itu, pajak daerah masih menempati urutan pertama sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina (Persero) MOR VIII Jayapura dan para penyedia jasa lainnya telah memungut dan menyetor PBB-KB sesuai ketentuan yang berlaku serta para dealer/sub dealer yang telah melakukan penjualan kendaraan bermotor, sekaligus membantu merealisasikan PKB dan BBN-KB khususnya kendaraan bermotor baru,” ungkap Gubernur Enembe.
Gubernur Enembe berharap penerimaan daerah yang bersumber dari PBB-KB itu mengalami kenaikan, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan tingkat konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.
Untuk penerimaan PBB-KB tahun 2018 yang cukup tinggi diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan, karena kontribusi dari kedua pajak itu, akan menjadi primadona penerimaan pajak daerah dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera dan Berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, menambahkan, untuk mencapai target pendapatan dari PKB dan mempermudah akses masyarakat membayar pajak, Dispenda membuka Outlet Samsat di Mall Jayapura maupun Mobil Samsat Keliling.
Gerson Jitmau mengakui, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penyumbang pajak terbesar Papua selama ini.
“Pemprov Papua masih bergantung pada sektor pajak sebagai salah satu andalan PAD. Sektor pajak kendaraan bermotor menjadi yang paling favorit dalam pemasukan PAD tersebut,” imbuhnya. (DiskominfoPapua)
Hal itu, disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Anny Rumbiak pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) antara PT Pertamina (Persero) MOR VIII Jayapura dan Rapat Konsultasi Kesamsatan dengan para Dealer dan Sub Dealer di wilayah Papua, Selasa, (4/12).
Secara rinci, Gubernur Enembe menjelaskan, jika realiasasi penerimaan PKB sampai November 2018 mencapai Rp 214.347.045.828 atau 103,8 persen dari target sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 207.208.420.000 dan realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-BK) sebesar Rp 163.760.680.792 atau 99,85 persen dari target Rp 164.000.000.000.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemerintah Provinsi dalam mengelola pajak daerah berjumlah lima jenis pajak daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan pajak rokok.
Diakui, seiring perkembangan waktu selama dilaksanakannya undang-undang itu, pajak daerah masih menempati urutan pertama sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina (Persero) MOR VIII Jayapura dan para penyedia jasa lainnya telah memungut dan menyetor PBB-KB sesuai ketentuan yang berlaku serta para dealer/sub dealer yang telah melakukan penjualan kendaraan bermotor, sekaligus membantu merealisasikan PKB dan BBN-KB khususnya kendaraan bermotor baru,” ungkap Gubernur Enembe.
Gubernur Enembe berharap penerimaan daerah yang bersumber dari PBB-KB itu mengalami kenaikan, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan tingkat konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.
Untuk penerimaan PBB-KB tahun 2018 yang cukup tinggi diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan, karena kontribusi dari kedua pajak itu, akan menjadi primadona penerimaan pajak daerah dalam mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera dan Berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, menambahkan, untuk mencapai target pendapatan dari PKB dan mempermudah akses masyarakat membayar pajak, Dispenda membuka Outlet Samsat di Mall Jayapura maupun Mobil Samsat Keliling.
Gerson Jitmau mengakui, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penyumbang pajak terbesar Papua selama ini.
“Pemprov Papua masih bergantung pada sektor pajak sebagai salah satu andalan PAD. Sektor pajak kendaraan bermotor menjadi yang paling favorit dalam pemasukan PAD tersebut,” imbuhnya. (DiskominfoPapua)