TNI-Polri Ambil Alih Markas KNPB di Wilayah Timika
pada tanggal
31 Desember 2018
TIMIKA, LELEMUKU.COM – Aparat TNI- Polri di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) serta penyitaan atribut organisasi tersebut pada Senin (31/12) pukul 08.10 Wit, bertempat di Kompleks Sosial Kantor KNPB Timika.
Menurut rilis yang diterima Lelemuku.com, pada pukul 08.10 WIT sekitar 80 personel gabungan TNI/Polri yang dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Andika Aer, S.Ik tiba di Kantor Sekretariat KNPB Mimika langsung melakukan negosiasi dengan simpatisan KNPB yang telah berada di Kantor Sekretariat untuk melepaskan semua Atribut KNPB. Simpatisan KNPB awalnya menolak untuk melepaskan atribut KNPB namun semua atribut KNPB berhasil di sita.
Selanjutnya Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia, S.Sos memberikan arahan kepada simpatisan KNPB yang berjumlah sekitar 30 orang bagi masyarakat yang hendak beribadah.
"Kami persilahkan namun jika dalam ibadah tersebut meneriakan yel-yel merdeka maka semuanya kami akan proses hukum. Mulai hari ini, tidak diperbolehkan menggunakan atribut KNPB ataupun Bintang Kejora jika itu terjadi maka kami akan sita semuanya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada Negara di atas Negara," tegas dia.
Kemudian pada pukul 08.48 WIT, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIk. MH tiba di Halaman Kantor Sekretariat KNPB Mimika yang kemudian langsung memberi penyampaian kepada sekitar para simpatisan KNPB.
"Ada surat yang masuk ke kami bahwa ada kegiatan yang melawan terhadap eksistensi NKRI. Kalau kita ingin membangun Papua jangan dengan cara memisahkan diri, jangan dengan cara yang berseberangan. Ayo kita bersama-sama bergandeng tangan untuk bisa mendapat tempat yang mulia, tidak dengan cara melawan apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu," ajak dia.
Ia menyatakan pihak Kepolisian dan TNI hadir di Tanah Papua ini banyak yang meninggalkan keluarga untuk bisa menjaga persatuan dan kesatuan yang ada di Papua dikarenakan beberapa tempat terjadi pertupahan darah, perang antar suku.
"Kita hanya memisahkan dan mengamankan agar tidak terjadi pertumpahan darah lagi. Siapapun yang ingin melanjutkan pergerakan ini apapun manivestasinya, apapun bentuknya akan kami tindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum. Terhadap simpatisan yang termasuk dalam pengurusan KNPB akan kami ambil keterangannya di Polres. Ini semata-mata membuktikan kecintaan kita kepada NKRI, kecintaan kita kepada Masyarakan Papua karena simpatisan KNPB yang hadir disini tidak meprensentasikan keseluruhan masyarakat Papua," ujar dia.
Selanjutnya dikatakan mulai 31 Desember 2018 Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri.
Selanjutnya aparat mengamankan pengurus KNPB diantaranya Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB Timika bersama 5 simpatisan KNPB untuk dimintai keterangannya di Polres Mimika.
Sementara di lokasi, pada pukul 09.15 Wit dilakukan pemasangan Bendera Merah putih di Jendela bagian depan Kantor Sekretariat KNPB oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIK. MH dilanjutkan pengecetan Bendera Merah putih pada didinding tembok kantor Sekretariat KNPB oleh anggota Mapolres Mimika serta penggeledahan Atribut KNPB, pembongkaran dinding yang berlambangkan/logo KNPB, serta pembongkaran tiang bendera.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia. (Ricky Lodar)
Menurut rilis yang diterima Lelemuku.com, pada pukul 08.10 WIT sekitar 80 personel gabungan TNI/Polri yang dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Andika Aer, S.Ik tiba di Kantor Sekretariat KNPB Mimika langsung melakukan negosiasi dengan simpatisan KNPB yang telah berada di Kantor Sekretariat untuk melepaskan semua Atribut KNPB. Simpatisan KNPB awalnya menolak untuk melepaskan atribut KNPB namun semua atribut KNPB berhasil di sita.
Selanjutnya Wakapolres Mimika, Kompol I Nyoman Punia, S.Sos memberikan arahan kepada simpatisan KNPB yang berjumlah sekitar 30 orang bagi masyarakat yang hendak beribadah.
"Kami persilahkan namun jika dalam ibadah tersebut meneriakan yel-yel merdeka maka semuanya kami akan proses hukum. Mulai hari ini, tidak diperbolehkan menggunakan atribut KNPB ataupun Bintang Kejora jika itu terjadi maka kami akan sita semuanya. Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada Negara di atas Negara," tegas dia.
Kemudian pada pukul 08.48 WIT, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIk. MH tiba di Halaman Kantor Sekretariat KNPB Mimika yang kemudian langsung memberi penyampaian kepada sekitar para simpatisan KNPB.
"Ada surat yang masuk ke kami bahwa ada kegiatan yang melawan terhadap eksistensi NKRI. Kalau kita ingin membangun Papua jangan dengan cara memisahkan diri, jangan dengan cara yang berseberangan. Ayo kita bersama-sama bergandeng tangan untuk bisa mendapat tempat yang mulia, tidak dengan cara melawan apalagi menyalahkan pihak-pihak tertentu," ajak dia.
Ia menyatakan pihak Kepolisian dan TNI hadir di Tanah Papua ini banyak yang meninggalkan keluarga untuk bisa menjaga persatuan dan kesatuan yang ada di Papua dikarenakan beberapa tempat terjadi pertupahan darah, perang antar suku.
"Kita hanya memisahkan dan mengamankan agar tidak terjadi pertumpahan darah lagi. Siapapun yang ingin melanjutkan pergerakan ini apapun manivestasinya, apapun bentuknya akan kami tindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum. Terhadap simpatisan yang termasuk dalam pengurusan KNPB akan kami ambil keterangannya di Polres. Ini semata-mata membuktikan kecintaan kita kepada NKRI, kecintaan kita kepada Masyarakan Papua karena simpatisan KNPB yang hadir disini tidak meprensentasikan keseluruhan masyarakat Papua," ujar dia.
Selanjutnya dikatakan mulai 31 Desember 2018 Sekretariat KNPB tidak diperbolehkan beroperasi dan markasnya diambil alih menjadi Pos TNI dan Polri.
Selanjutnya aparat mengamankan pengurus KNPB diantaranya Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB Timika bersama 5 simpatisan KNPB untuk dimintai keterangannya di Polres Mimika.
Sementara di lokasi, pada pukul 09.15 Wit dilakukan pemasangan Bendera Merah putih di Jendela bagian depan Kantor Sekretariat KNPB oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, SIK. MH dilanjutkan pengecetan Bendera Merah putih pada didinding tembok kantor Sekretariat KNPB oleh anggota Mapolres Mimika serta penggeledahan Atribut KNPB, pembongkaran dinding yang berlambangkan/logo KNPB, serta pembongkaran tiang bendera.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, di Papua tidak diperbolehkan membentuk organisasi atau menggunakan lambang-lambang lainnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Papua telah final masuk kedalam pangkuan Indonesia. (Ricky Lodar)