3 Pengedar dan Pemakai Ganja, Ditangkap Buser Polsek Tambora
pada tanggal
29 Januari 2019

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah FR (24), TM (24) dan KF (21).
Penangkapan kepada ketiganya dipimpin langsung oleh Panit Narkoba Tambora Iptu Yugo Pambudi,SH. Pertama menangkap tersangka FR di Jalan Taman Palem lestari Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Juga
"Dari tangan tersangka FR polisi mengamankan dua bungkus ganja kering yang dibungkus kertas sebarat 4,80 gram," tutur Kompol Iver Son Manossoh, Minggu (27/01/2019).
Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, dari penangkapan FR kemudian mengembang dan akhirnya berhasil meringkus dua orang lainnya yakni TM dan KF.
Dari tangan ketiga tersangka polisi total mengamankan sepuluh paket ganja kering dan satu unit Handphone Merk Nokia sebagai alat bertransaksi, selanjutnya para tersangka saat ini menjadi Penghuni Hotel Prodeo Polsek Tambora, karna perbuatan mereka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 Tahun," tuturnya. (Ashari Bharaduta)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.