4 dan 6 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama di Papua
pada tanggal
23 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetakan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) dan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 2019. Penetapan itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 003/5667/01, yang ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.
“Sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi libur resmi dan cuti bersama. Surat Edaran ini ditujukkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua.”
“Tetapi juga untuk pimpinan instansi vertikal TNI maupun Polri, Bupati dan Walikota se - Provinsi Papua maupun pimpinan BUMN/BUMD untuk bisa mendapat perhatian,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Tommy Israil Ilolu, di Jayapura, kemarin.
Pihaknya berharap seluruh pegawai negeri dapat dimanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dapat kembali melaksanakan tugas secara profesional sebagai abdi negara atau pelayan rakyat, pada Kamis, 7 Februari 2019.
“Sebab sudah ada penegasan dari pimpinan bagi pegawai negeri yang menambah libur, akan benar-benar dikasi sanksi. Sanksinya itu cukup berat, makanya kami para kepala SKPD diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh terhadap aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mewarning keras para ASN yang kerap melanggar aturan kedisiplinan. Kendati enggan membeberkan sanksi yang bakal diberi, namun pihaknya memastikan tak bakal memberi ampun bagi pelanggar.
“Kalau soal sanksi pasti kita tegas. Namun yang perlu diingat bahwa kita ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan disiplin kerja dan patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan tugas sebagaimana mestinya.”
“Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia. (DiskominfoPapua)
“Sudah diterbitkan oleh pemerintah provinsi libur resmi dan cuti bersama. Surat Edaran ini ditujukkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua.”
“Tetapi juga untuk pimpinan instansi vertikal TNI maupun Polri, Bupati dan Walikota se - Provinsi Papua maupun pimpinan BUMN/BUMD untuk bisa mendapat perhatian,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, Tommy Israil Ilolu, di Jayapura, kemarin.
Pihaknya berharap seluruh pegawai negeri dapat dimanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dapat kembali melaksanakan tugas secara profesional sebagai abdi negara atau pelayan rakyat, pada Kamis, 7 Februari 2019.
“Sebab sudah ada penegasan dari pimpinan bagi pegawai negeri yang menambah libur, akan benar-benar dikasi sanksi. Sanksinya itu cukup berat, makanya kami para kepala SKPD diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh terhadap aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mewarning keras para ASN yang kerap melanggar aturan kedisiplinan. Kendati enggan membeberkan sanksi yang bakal diberi, namun pihaknya memastikan tak bakal memberi ampun bagi pelanggar.
“Kalau soal sanksi pasti kita tegas. Namun yang perlu diingat bahwa kita ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan disiplin kerja dan patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan tugas sebagaimana mestinya.”
“Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia. (DiskominfoPapua)