Aceh dan Papua Minta Pemerintah Pusat Lanjutkan Dana Otsus
pada tanggal
26 Januari 2019

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat diminta agar tak menyetop penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) yang turun ke Provinsi Papua dan Aceh, yang dipastikan kadaluarsa pada 2021 mendatang.
Baca Juga
Tak sampai disitu, lanjutnya, pemerintah Aceh juga tengah berjuang agar penerapan Otsus bagi Aceh tidak lagi memiliki batasan. Hal demikian bertujuan agar pembangunan bagi provinsi paling ujung di bagian barat Indonesia itu, bisa berdiri sejajar dengan daerah lainnya di nusantara.
“Makanya kami hadir disini (Jayapura, red) supaya antara Aceh dan Papua bisa saling berbagi pengalaman soal penerapan dana Otonomi Khusus (Otsus). Mengingat kedua provinsi ini berada paling ujung Barat dan Timur Indonesia serta ini sama-sama memiliki kekhususan.”
Sehingga diharapkan kedepan mampu mengejar ketertinggaan pembangunan daerah provinsi lainnya di Indonesia.
“Makanya dalam kunjungan ke Papua ini, Pemerintah Aceh tertarik melihat pembangunan yang didanai oleh Otsus. Seperti pembangunan jembatan Hamadi - Holtekamp dan jalan lingkar (ring road) di kawasan Hamadi.”
“Kami juga sudah sampaikan beberapa regulasi kepada Sekda Aceh, di bawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe, bahwa semua kabupaten/kota di Papua mendapat 80 persen dana otsus. Sementara provinsi hanya kelola 20 persen saja. Sehingga pengalaman ini yang bisa dipakai untuk diadopsi oleh Pemda Aceh dalam rangke mensejahterakan wilayahnya,” tutup ia. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.