Benhur Tomy Mano Instruksikan Penggunaan Noken Sebagai Kantong Belanja
pada tanggal
28 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua, Benhur Tomy Mano mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2019 dengan isi instruksi tersebut mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik.
“Sesuai dengan isi instruksi yang kami terima dari bagian hukum sekda kota Jayapura, terdapat 5 instruksi Wali Kota tentang penggunaan noken sebagai alternatif pengganti kantong plastik,” kata Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan Sekda Kota Jayapura, Lukman S.Sos, Senin (28/1)
Selain sebagai pengganti kantong plastik, Noken Papua dapat digunakan sebagai kantong belanja pakai ulang, dan keranjang belanja.
Untuk itu, diharapkan dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan UKM Kota Jayapura serta para kepala distrik, lurah, agar memantau dan memonitor pelaksanaan Instruksi ini ditenga masyrakat dan pelaku Usaha di Kota Jayapura.
Menurut Kabag humas kota Jayapura, intruksi yang dikeluarkan Wali Kota ini, berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019
“Intruksi ini berlaku sejak mulai tanggal dikeluarkan, dan ditanda tangani oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi mano MM,”katanya.
Tujuan penerbitan intruksi ini untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, lestari, serta mengurangi penggunaan kantong plastik, karena di Indonesia merupkaan penghasil sampah palstik terbesar ke-2 di dunia, maka perlu menerapkan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong palstik. (HumasKotaJayapura)
“Sesuai dengan isi instruksi yang kami terima dari bagian hukum sekda kota Jayapura, terdapat 5 instruksi Wali Kota tentang penggunaan noken sebagai alternatif pengganti kantong plastik,” kata Kepala Bagian Hubungan Kemasyarakatan Sekda Kota Jayapura, Lukman S.Sos, Senin (28/1)
Selain sebagai pengganti kantong plastik, Noken Papua dapat digunakan sebagai kantong belanja pakai ulang, dan keranjang belanja.
Untuk itu, diharapkan dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dinas perindustrian perdagangan, koperasi dan UKM Kota Jayapura serta para kepala distrik, lurah, agar memantau dan memonitor pelaksanaan Instruksi ini ditenga masyrakat dan pelaku Usaha di Kota Jayapura.
Menurut Kabag humas kota Jayapura, intruksi yang dikeluarkan Wali Kota ini, berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019
“Intruksi ini berlaku sejak mulai tanggal dikeluarkan, dan ditanda tangani oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi mano MM,”katanya.
Tujuan penerbitan intruksi ini untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, lestari, serta mengurangi penggunaan kantong plastik, karena di Indonesia merupkaan penghasil sampah palstik terbesar ke-2 di dunia, maka perlu menerapkan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong palstik. (HumasKotaJayapura)