Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
pada tanggal
31 Januari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Hoax Penganiayaan yaitu Ratna Sarumpaet (RA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (31/1).
Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R. Siagian, S.I.K., menerangkan bahwa Tim Penyidik telah menuntaskan seluruh berkas pemeriksaan serta melengkapi alat buktinya.
“Berkas perkara RS sudah P21. Kita menuju tahap 2 untuk pelimpahan tersangka RS rencananya besok ya,” terang Kasubdit Jatanras.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan RS. Selain itu, permintaan Jaksa untuk memeriksa beberapa saksi termasuk Rocky Gerung telah dilakukan.
“Polisi telah melakukan tugasnya secara profesional, dalam hal ini penyidikan atas kasus hoax penganiayaan tersebut. Meski beberapa kali berkas tersebut balik ke Polda Metro dari Kejaksaan, namun akhirnya bisa terpenuhi dan dilengkapi,” jelas Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersebut. (HumasPoldaMetro)
Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R. Siagian, S.I.K., menerangkan bahwa Tim Penyidik telah menuntaskan seluruh berkas pemeriksaan serta melengkapi alat buktinya.
“Berkas perkara RS sudah P21. Kita menuju tahap 2 untuk pelimpahan tersangka RS rencananya besok ya,” terang Kasubdit Jatanras.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan RS. Selain itu, permintaan Jaksa untuk memeriksa beberapa saksi termasuk Rocky Gerung telah dilakukan.
“Polisi telah melakukan tugasnya secara profesional, dalam hal ini penyidikan atas kasus hoax penganiayaan tersebut. Meski beberapa kali berkas tersebut balik ke Polda Metro dari Kejaksaan, namun akhirnya bisa terpenuhi dan dilengkapi,” jelas Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersebut. (HumasPoldaMetro)