Dinas Satpol PP MTB Gelar Operasi Penertiban ASN dan Pelajar
pada tanggal
21 Januari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) pada Senin (21/1) pukul 09.50.WIT hingga pukul 11.35.WIT melakukan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tertib Birokrasi dan Tertib Jam Kerja sekaligus Operasi Penertiban terhadap Pelajar bertempat di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Satpol PP MTB Cornelis Belay, S.Sos, M.Si untuk wilayah Desa Olilit Barat dan Kelurahan Saumlaki, serta Sekretaris Dinas Satpol PP Johanis Fenanlampir, SE untuk wilayah Desa Sifnana serta lebih dari 50 petugas .
Dalam operasi penertiban ini para petugas menempati beberapa titik di Kota Saumlaki, Desa Olilit Barat dan Sifnana yakni, Perempatan Gedung Natar Kaumpu, Pasar Lama, Satos/Yamdena Plasa, Pasar Baru, Pos Security, Terminal Omele, Pertigaan Puskesmas dan Perempatan Dinas Perhubungan.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP, Cornelis Belay dari operasi ini sekitar kurang lebih 120 ASN terjaring karena berada di luar kantor saat Jam Kerja tanpa dilengkapi oleh Surat Ijin dari Pimpinan SKPD. Sementara para pelajar yang terjaring akibat bolos sekolah dan berada di tempat-tempat keramaian dengan menggunakan pakaian seragam.
"Kebanyakan ASN yang terjaring kegiatan ini beralasan untuk pengurusan Surat-surat di Bank, mengantar atau menjemput anak sekolah serta berbelanja sayur atau ikan di pasar. Tapi juga sudah ada beberapa SKPD yang melengkapi Pegawai atau Stafnya dengan Surat Tugas saat ditugaskan diluar Kantor saat Jam Kerja." ungkap dia.
Dikatakan para ASN yang terjaring pada kegiatan sosialisasi ini, selanjutnya diberikan pembinaan ditempat serta dijelaskan tentang Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan.
"Serta meminta para ASN yang terjaring kegiatan Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada ASN yang lain terkait aturan yang sedang disosialisasikan," papar Belay.
Sementara untuk Pelajar yang terjaring Operasi Penertiban, langsung diberikan pembinaan ditempat, disuruh membuat Surat Pernyataan yang nantinya Surat Pernyataan tersebut akan disampaikan ke Sekolah masing-masing.
Dikatakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tertib Birokrasi dan Tertib Jam Kerja ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Januari 2019.
"Setelah itu akan dilakukan tindakan Penegakan Disiplin bagi ASN yang terjaring Operasi," tegas Belay.
Diungkapkan selain Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 dan Penertiban Pelajar, ada juga bangunan-bangunan tempat usaah yang didata untuk dilakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan tersebut karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan dibangun pada tempat yang dilarang untuk membangun. (Laura Sobuber)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Satpol PP MTB Cornelis Belay, S.Sos, M.Si untuk wilayah Desa Olilit Barat dan Kelurahan Saumlaki, serta Sekretaris Dinas Satpol PP Johanis Fenanlampir, SE untuk wilayah Desa Sifnana serta lebih dari 50 petugas .
Dalam operasi penertiban ini para petugas menempati beberapa titik di Kota Saumlaki, Desa Olilit Barat dan Sifnana yakni, Perempatan Gedung Natar Kaumpu, Pasar Lama, Satos/Yamdena Plasa, Pasar Baru, Pos Security, Terminal Omele, Pertigaan Puskesmas dan Perempatan Dinas Perhubungan.
Menurut Kepala Dinas Satpol PP, Cornelis Belay dari operasi ini sekitar kurang lebih 120 ASN terjaring karena berada di luar kantor saat Jam Kerja tanpa dilengkapi oleh Surat Ijin dari Pimpinan SKPD. Sementara para pelajar yang terjaring akibat bolos sekolah dan berada di tempat-tempat keramaian dengan menggunakan pakaian seragam.
"Kebanyakan ASN yang terjaring kegiatan ini beralasan untuk pengurusan Surat-surat di Bank, mengantar atau menjemput anak sekolah serta berbelanja sayur atau ikan di pasar. Tapi juga sudah ada beberapa SKPD yang melengkapi Pegawai atau Stafnya dengan Surat Tugas saat ditugaskan diluar Kantor saat Jam Kerja." ungkap dia.
Dikatakan para ASN yang terjaring pada kegiatan sosialisasi ini, selanjutnya diberikan pembinaan ditempat serta dijelaskan tentang Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan.
"Serta meminta para ASN yang terjaring kegiatan Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada ASN yang lain terkait aturan yang sedang disosialisasikan," papar Belay.
Sementara untuk Pelajar yang terjaring Operasi Penertiban, langsung diberikan pembinaan ditempat, disuruh membuat Surat Pernyataan yang nantinya Surat Pernyataan tersebut akan disampaikan ke Sekolah masing-masing.
Dikatakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tertib Birokrasi dan Tertib Jam Kerja ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Januari 2019.
"Setelah itu akan dilakukan tindakan Penegakan Disiplin bagi ASN yang terjaring Operasi," tegas Belay.
Diungkapkan selain Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 dan Penertiban Pelajar, ada juga bangunan-bangunan tempat usaah yang didata untuk dilakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan tersebut karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan dibangun pada tempat yang dilarang untuk membangun. (Laura Sobuber)