DPC PAN MTB Klarifikasi Berita Oknum Caleg Terlibat Narkoba
pada tanggal
27 Januari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku mengklarifikasi pemberitaan sebuah media di Kota Ambon tentang oknum Calon Legislatif (caleg) dari partainya yang terlibat narkoba.
Menurut Ketua DPC PAN MTB, Marthen Maskikit, SE media tersebut melakukan pemberitaan yang keliru terkait salah satu oknum caleg berinisial WYA (34) yang ditangkap bersama 6 orang lainnya oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja di kawasan berbeda di Kota Ambon pada Minggu (20/1) lalu.
Meski dibenarkan bahwa caleg tersebut dari partainya, dikatakan caleg yang ditangkap bukanlah Caleg DPRD MTB Daerah Pemilihan (Dapil) 3 melainkan Caleg dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Di dalam berita dikatakan WAY adalah calon Dapil 3 khusus partai PAN MTB. Terhadap hal itu kami merasa dirugikan, sehingga saya harus mengklarifikasi ini ke media dan publik agar diketahui karena kami secara konstitusi partai sangat di rugikan di MTB,” kata dia kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Saumlaki pada Sabtu (21/1).
Maskikit menegaskan jika tidak ada kader PAN di wilayah Kepulauan Tanimbar yang berinisial WYA dan pada saat penangkapan di Kota Ambon berlangsung semua kader partai PAN MTB sedang berada di Kota Saumlaki.
“Setelah saya kroscek kembali kebenarannya ternyata bahwa oknum caleg, WYA yang tertangkap basah itu adalah memang dari kader partai PAN dengan Dapil yang sama yaitu Dapil 3, tetapi bukan di MTB melainkan di MBD,” tegasnya.
Sebelumnya sebuah media di Ambon memberitakan Polda Maluku telah menangkap calon anggota legislatif berinisial WYA yang diklaim berasal dari PAN MTB. WYA ditangkap bersama dengan TN (20), PB (59), DM (38), CLS (24), AL (32) dan EFP (30) karena mengkonsumsi narkoba di Lorong Maranatha pada Minggu, 20 Januari 2019. (Laura Sobuber)