Hery Dosinaen Akui Gubernur Papua Tak Nego Pembayaran PAP Freeport
pada tanggal
25 Januari 2019

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe tetap pada pendiriannya meminta pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) sesuai putusan institusi hukum terkait sebelumnya, senilai kurang lebih Rp5,6 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya, sambung Sekda, dirinya pernah menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong PT. Freeport Indonesia, agar membayar tunggakan pajak air permukaan senilai Rp5,6 triliun.
Hal itu disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, saat menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta, mengenai sengketa pajak daerah PAP yang diterima Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua, di Gedung Sasana Karya, beberapa waktu lalu.
Sementara Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian terkait permintaan itu.
“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi pencegahan korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola pemerintahan. Namun terkait aspirasi (Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong Freeport membayar pajak air permukaan), memang ada hubungan secara tidak langsung dengan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah kemarin.”
“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov Papua, tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait PAP ini, akan segera kami koordinasikan (dengan Pemprov Papua),” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.