Inspektorat Papua Siap Verfikasi Aduan Masyarakat
pada tanggal
17 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Inspektorat Provinsi Papua dalam program kerjanya tahun ini bakal melakukan verifikasi atau pemeriksaan tentang kebenaran laporan aduan masyarakat, terhadap pelaksanaan program kerja instansi pemerintah daerah.
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di kantor Gubernur Jayapura, Senin (13/1), mengaku menerima cukup banyak aduan dari masyarakat
“Bahkan pada tahun kemarin hampir setiap kita kelola aduan dari masyarakat. Bahkan kita pun memantau semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lalu temuan Dirjen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian teknis”.
“Dimana hasil dari pelaksanaan verifikasi ini adalah dapat meminimalisasi tindak penyalahgunaan keuangan daerah,” terang ia.
Dikatakan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat diantaranya mewujudkan serta menciptakaan pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.
Dilain pihak, melakukan tindakan preventif, yakni dengan mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Termasuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang,” katanya.
Untuk itu, selain memverifikasi aduan masyarakat, Inspektorat Papua pada tahun ini tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya, lebih khusus dalam melakukan pendampingan dan pengawasan serta mengawal pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebab Inspektorat ini memiliki fungsi melakukan review, audit, evaluasi tetapi juga monitoring”.
“Bahkan kami juga melakukan pendampingan dan konsultansi. Dimana bila SKPD mengalami hambatan atau ada kesulitan, maka dapat melakukan konsultasi dengan Inspektorat,” katanya.
Diketahui, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mempunyai perencanaan dalam melakukan review RAPBD, KUA/PPAS dan RKA.
Inspektorat juga melaksanakan tugas rencana aksi pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK, melaksanakan pencegahan pungli, memantau pelaksanaan gratifikasi, serta melaksanakan LHKPN. (DiskominfoPapua)
Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang di kantor Gubernur Jayapura, Senin (13/1), mengaku menerima cukup banyak aduan dari masyarakat
“Bahkan pada tahun kemarin hampir setiap kita kelola aduan dari masyarakat. Bahkan kita pun memantau semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lalu temuan Dirjen Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian teknis”.
“Dimana hasil dari pelaksanaan verifikasi ini adalah dapat meminimalisasi tindak penyalahgunaan keuangan daerah,” terang ia.
Dikatakan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat diantaranya mewujudkan serta menciptakaan pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi.
Dilain pihak, melakukan tindakan preventif, yakni dengan mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Termasuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang,” katanya.
Untuk itu, selain memverifikasi aduan masyarakat, Inspektorat Papua pada tahun ini tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya, lebih khusus dalam melakukan pendampingan dan pengawasan serta mengawal pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebab Inspektorat ini memiliki fungsi melakukan review, audit, evaluasi tetapi juga monitoring”.
“Bahkan kami juga melakukan pendampingan dan konsultansi. Dimana bila SKPD mengalami hambatan atau ada kesulitan, maka dapat melakukan konsultasi dengan Inspektorat,” katanya.
Diketahui, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mempunyai perencanaan dalam melakukan review RAPBD, KUA/PPAS dan RKA.
Inspektorat juga melaksanakan tugas rencana aksi pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK, melaksanakan pencegahan pungli, memantau pelaksanaan gratifikasi, serta melaksanakan LHKPN. (DiskominfoPapua)