Jalani 1 Tahun 18 Bulan Penjara, Basuki Tjahaja Purnama Bebas
pada tanggal
24 Januari 2019

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan 15 hari karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis pagi (24/1), menghirup udara bebas.
Baca Juga
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena memenuhi unsur pasal 156a KUHPidana yang bersumber dari Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, salah satu undang-undang yang dinilai kontroversial karena memuat pasal-pasal karet.
Setelah vonis dibacakan, Ahok ketika itu langsung menyampaikan akan mengajukan banding. Tetapi dua minggu kemudian pada 24 Mei 2017, ia berubah sikap dan memutuskan mencabut permohonan banding terhadap vonis dua tahun penjara itu.
Pada 2 Februari 2018 Ahok mengajukan “peninjauan kembali” atau PK ke Mahkamah Agung. Sejak awal banyak pihak ragu PK ini akan dikabulkan, tetapi Ahok yakin menang. Ia membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung yang terbukti memotong video percakapannya di Kepulauan Seribu pada September 2016 – dasar utama yang membuat Ahok ditangkap, menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK itu kemudian memang ditolak Mahkamah Agung.
Putra Ahok, Nicholas Sean tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya ketika menjemput ayahnya. “He's back. My dad's a free man. Thank you everyone for the support,” ujarnya di Instagram, lengkap dengan fotonya bersama Ahok. (VOA)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.