Jan Jap Ormuseray Dapat Penangguhan Penahanan dari Polda Papua
pada tanggal
28 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus suap kayu, Jan Jap Ormuseray (JJO) mendapat penangguhan penahanan dari Polda Papua, usai mendekam selama 14 hari di rumah tahanan (rutan) Mapolda Papua, Kota Jayapura, Provinsi Papua sejak 11 Januari 2019 lalu.
Penangguhan penahanan tertuang dalam surat perintah pengeluaran penahanan nomor : Sp. Han/2/I/2019/Ditreskrimsus, yang ditandatangani Kapolda Papua melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Edi Swasono.
Usai ditangguhkan, JJO dipastikan akan mulai berkantor pada Senin (28/1) hari ini, sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
“Pada prinsipnya kami berterima kasih kepada Polda Papua karena JJO sudah ditangguhkan penahanannya. Sehingga bisa menjalankan tugas kembali sehari-hari sebagai kepala dinas kehutanan. Dan dipastikan hari Senin ini sudah akan kembali berkantor,” terang Kuasa Hukum JJO, Anton Raharusun kepada wartawan, pekan kemarin.
Dia katakan, JJO resmi dikeluarkan dari rutan Polda pada Jumat (25/1) malam, sekitar pukul 19:30 Wit. Kebijakan penangguhan penahanan dinilainya secara prosedural sudah tepat dan memang telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum.
“Untuk itu, saya harap kita semua harus menghargai asas praduga tak bersalah. Kami juga minta kepada gubernur untuk tidak serta merta menggantikan beliau karena kasusnya tidak seperti yang diberitakan berbagai media massa.”
“Intinya saa tidak ingin mencampuri kewenangan gubernur, namun dari sisi tugas dan tanggung jawab, JJO masih sebagai kepala dinas dan belum diganti, meski banyak kami duga memanfaatkan momentum beliau ditahan dengan menggelar aksi menuntut adanya pergantian. Namun saya pikir sebagai ASN tindakan-tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan karena pegawai negeri adalah pelayanan masyarakat,” terang ia.
Diketahui, sampai saat ini kasus yang menimpa JJO masih dalam tahap penyidikan dengan melibatkan cukup banyak saksi, diantaranya dari dinas kehutanan dan beberapa pihak perusahaan.
JJO juga melalui kuasa hukumnya membantah kasus OTT yang mengkaitkan dengan FT. Sebab kuasa hukum JJO memastikan, bahwa kliennya tidak pernah meminta uang, baik secara langsung maupun komunikasi tak langsung FT.
Mengenai kabar pelimpahan kasus JJO ke Bareskrim, Anton mengaku pihaknya belum mengetahui kabar itu. Namun jika benar, sambung ia, hal itu merupakan ranah dari pada institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan dimana saja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua di rutan Polda setempat, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (11/1) petang.
JJO resmi ditahan setelah menandatangani surat berita acara pemeriksaan, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan. (DiskominfoPapua)