KASN Sosialisasikan UU ASN dan Peraturan Manajemen PNS di Biak Numfor
pada tanggal
28 Januari 2019

BIAK, LELEMUKU.COM - Seluruh ASN pada Pemkab Biak Numfor, Provinsi Papua mendapatkan pencerahan terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disosialisasikan oleh Komisioner Komisi ASN (KASN) bidang mediasi dan perlindungan, Tasdik Kinanto serta Asisten KASN, Andi Abubakar, Senin (21/1) di Gedung Wanita Biak.
Baca Juga
Ketiga, Kinanto juga berpesan kepada ASN di Biak agar memberikan yang terbaik untuk bangsa, negara dan masyarakat. Menurutnya, saat ini memasuki era globalisasi sehingga seorang aparatur juga harus memiliki kemampuan global, karena ASN merupakan lokomotif atau garda terdepan membangun bangsa ini, salah satu yakni penguasaan bahasa asing.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda, Markus Mansnembra mewakili Plt.Bupati mengarahkan ASN agar tekun mengikuti penjelasan supaya penerapannya nyata dalam tugas dan kerja masing-masing, serta memahami juga apa yang menjadi hak-hak yang patut diterima, "pastinya lebih baik tanyakan apa yang sudah diberikan kita berikan kepada negara dari pada kita tanyakan apa yang harus negara berikan bagi kita" jelas Sekda.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.