-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Minggu, 30 Maret 2025
12:28:27 pagi

Kirim Vanessa Angel Rp105 Juta, Polisi Periksa 2 Mucikari

Kirim Vanessa Angel Rp105 Juta, Polisi Periksa 2 MucikariSURABAYA, LELEMUKU.COM - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kembali memeriksa dua mucikari prostitusi online artis berinisial S dan T.

Pemeriksaan ini untuk menelusuri kemana saja aliran dana yang diterima tersangka Vanessa Angel (VA) berikut nominalnya. Dari data transaksi rekening Koran, transaksi keuangan VA pada 5 Januari 2019 lalu mencapai Rp105 juta. Senin (28/1)

Setelah menjerat empat mucikari prostitusi online dengan Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, kini penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim kini mulai menelusuri aliran dana VA.

Baca Juga


Kedua mucikari berinisial S dan T kembali menjalani pemeriksan penyidik seiring kedatangan VA ke Mapolda Jatim. Dua mucikari ini diperiksa secara marathon selama kurang lebih enam jam.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan rincian aliran dana ratusan juta rupiah dalam bisnis prostitusi online artis yang melibatkan tersangka VA bersama empat mucikarinya.

Aliran dana ini terungkap dari fakta otentik data digital forensik berupa rekapan rekening koran milik masing-masih mucikari, termasuk tersangka VA yang terlibat dalam jaringan prostitusi artis berbasis online ini.

Terungkap renteran siapa saja yang menerima aliran dana dari bisnis prostitusi artis ini. Ada pun pembagiannya dari total Rp 105 juta ini, yang Rp 80 juta untuk pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA dan Rp 25 juta Avriellya Shaqqila (AS).

Dana Rp 80 juta untuk VA ini diterima mucikari Tentri kemudian diteruskan ke masing-masing mucikari/ yakni Windy, Fitria dan ke Siska. Sedangkan prosentase uang yang diperoleh VA Rp 35 juta usai dipotong mucikari Siska senilai Rp 5 juta.

“Uang prostitusi Rp 80 juta itu juga dipotong Rp 10 juta oleh tersangka Tentri (T). Alasannya untuk limit mobile banking miliknya. Semua pihak-pihak yang bersangkutan sudah dapat bagian bisnis prostitusi online ini,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Akmah Yusep Gunawan.(HumasPoldaJatim)


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel