Non PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya
pada tanggal
25 Januari 2019

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
“Sedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
“PPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
JPT dari Non-PNS
Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penyesuaian.
“Apabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” terang Setiawan.
Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.
Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Dalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.(Setkab)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.