Parlemen Myanmar Setujui Langkah Menuju Perubahan Konstitusi
pada tanggal
30 Januari 2019
NAYPYITAW, LELEMUKU.COM - Parlemen Myanmar, Selasa (29/1), melalui pemungutan suara memutuskan untuk membentuk sebuah komisi yang akan mengajukan perubahan terhadap konstitusi yang diberlakukan militer negara itu, yang memberi angkatan bersenjata kekuasaan untuk memblokir perubahan apapun.
Usulan untuk membentuk komisi tersebut diajukan seorang anggota Partai Liga Nasional -- partainya pemimpin demokrasiAung San Suu Kyi-- yang mulai berkuasa pada 2016 setelah lebih dari lima dekade pemerintahan miter dan pemerintahan yang didukung militer
Konstitusi yang mulai diberlakukan tahun 2008 memberi militer kontrol atas posisi menteri-menteri yang terkait keamanan nasional dan 25 persen kursi parlemen. Kekuasaan militer ini memungkinkan militer mencegah perubahan apapun terkait konstitusi, yang mengharuskan dukungan lebih dari 75 persen anggota parlemen.
Usulan pembentukan komisi hanya membutuhkan mayoritas sederhana di parlemen. Para anggota parlenen dari kalangan militer memboikot pemungutan suara itu dengan alasan tindakan itu melanggar prosedur perubahan konstitusi. Brigadir JenderalMaung Maung,salah satu perwakilan militer di parlemen, mengatakan, keberatan dirinya bukan mengenai perubahan tapi lebih pada pembentukan komisi untuk mengajukan perubahan.
Perubahan konstitusi merupakan salah satu janji kampanye partai Suu Kyi pada pemilu 2015, selain supremasi hukum dan pengakhiran konflik bersenjata dengan kelompok-kelompok etnis minoritas. Partai tersebut belum lama ini mengedarkan petisi-petisi publik yang menuntut perubahan konstitusi dan berhasil mengumpulkan jutaan tandatangan. (VOA)
Usulan untuk membentuk komisi tersebut diajukan seorang anggota Partai Liga Nasional -- partainya pemimpin demokrasiAung San Suu Kyi-- yang mulai berkuasa pada 2016 setelah lebih dari lima dekade pemerintahan miter dan pemerintahan yang didukung militer
Konstitusi yang mulai diberlakukan tahun 2008 memberi militer kontrol atas posisi menteri-menteri yang terkait keamanan nasional dan 25 persen kursi parlemen. Kekuasaan militer ini memungkinkan militer mencegah perubahan apapun terkait konstitusi, yang mengharuskan dukungan lebih dari 75 persen anggota parlemen.
Usulan pembentukan komisi hanya membutuhkan mayoritas sederhana di parlemen. Para anggota parlenen dari kalangan militer memboikot pemungutan suara itu dengan alasan tindakan itu melanggar prosedur perubahan konstitusi. Brigadir JenderalMaung Maung,salah satu perwakilan militer di parlemen, mengatakan, keberatan dirinya bukan mengenai perubahan tapi lebih pada pembentukan komisi untuk mengajukan perubahan.
Perubahan konstitusi merupakan salah satu janji kampanye partai Suu Kyi pada pemilu 2015, selain supremasi hukum dan pengakhiran konflik bersenjata dengan kelompok-kelompok etnis minoritas. Partai tersebut belum lama ini mengedarkan petisi-petisi publik yang menuntut perubahan konstitusi dan berhasil mengumpulkan jutaan tandatangan. (VOA)