Pemeriksaan LKPD Papua 2018 Oleh BPK RI Dilakukan Dua Tahap
pada tanggal
24 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun anggaran 2018. Pemeriksaan oleh tim BPK RI, dilakukan dalam dua tahap, yakni secara intern dan pendahuluan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan selama 20 hari di Provinsi Papua mulai 21 Januari s/d 12 Februari 2019. Untuk itu, kami harapkan dukungan dokumen terkait guna kelancaran saat pemeriksaan,” terang Ketua Tim Pemeriksa LKPD Papua 2018, BPK RI, Muhammad Fadli, saat tatap muka dengan Kepala SKPD Pemprov Papua, Senin (22/1), di Jayapura.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut akan dibagi dalam dua sub tim. Hal demikian sesuai mandat dari peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Selain itu, BPK juga bakal melakukan pemantauan kembali terkait kemajuan rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya, lebih khusus terkait upaya pemeriksaan keuangan. “Apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya. Ini yang kita coba nilai,” ujar ia.
“Dengan demikian masing-masing instansi diharapkan menyiapkan dokumen laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau dikonsolidasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaui review Inspektorat provinsi.”
“Dari situ, kemudian BPK melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Aakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan, misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalan dinas,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sekda Papua Hery Dosinaen berharap seluruh SKPD memberi dukungan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
“Sudah menjadi tugas kita untuk bisa menunjang tugas pemeriksaan oleh BPK RI. Saya harap semua Kepala SKPD bantu dan sediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Supaya audit oleh BPK RI ini berjalan sebagaiana mestinya,” imbaunya. (DiskominfoPapua)
“Kami akan lakukan pemeriksaan selama 20 hari di Provinsi Papua mulai 21 Januari s/d 12 Februari 2019. Untuk itu, kami harapkan dukungan dokumen terkait guna kelancaran saat pemeriksaan,” terang Ketua Tim Pemeriksa LKPD Papua 2018, BPK RI, Muhammad Fadli, saat tatap muka dengan Kepala SKPD Pemprov Papua, Senin (22/1), di Jayapura.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tersebut akan dibagi dalam dua sub tim. Hal demikian sesuai mandat dari peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Selain itu, BPK juga bakal melakukan pemantauan kembali terkait kemajuan rekomendasi yang telah diberikan sebelumnya, lebih khusus terkait upaya pemeriksaan keuangan. “Apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya. Ini yang kita coba nilai,” ujar ia.
“Dengan demikian masing-masing instansi diharapkan menyiapkan dokumen laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau dikonsolidasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaui review Inspektorat provinsi.”
“Dari situ, kemudian BPK melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Aakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan, misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalan dinas,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sekda Papua Hery Dosinaen berharap seluruh SKPD memberi dukungan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
“Sudah menjadi tugas kita untuk bisa menunjang tugas pemeriksaan oleh BPK RI. Saya harap semua Kepala SKPD bantu dan sediakan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Supaya audit oleh BPK RI ini berjalan sebagaiana mestinya,” imbaunya. (DiskominfoPapua)