Pemprov Papua Dorong Regulasi Pelibatan Pemilik Ulayat dalam Izin Tambang Freeport
pada tanggal
30 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua segera mendorong sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang mengatur keterlibatan Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) untuk menerbitkan pengurusan izin tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) sendiri didalamnya terdapat masyarakat tiga kampung (Tsinga, Waa, Aroanop) yang diklaim sebagai pemilik gunung emas, dan saat ini sementara dikuasai PT Freeport Indonesia, di Kabupaten Mimika.
“Selama ini semua orang berbicara tentang Freeport, namun sejarah selalu terabaikan. Padahal mereka ini juga bagian dari sejarah itu. Makanya, saya sudah menerima forum ini yang secara resmi meminta mendorong satu regulasi pelibatan mereka dalam pembahasan izin tambang. Sehingga akan kita dorong melalui DPR, MRP dan Gubernur,” katanya, Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa (29/1).
Menurut Hery, perjuangan pemilik hak ulayat yang tanahnya dieksplorasi Freeport namun tak dilibatkan dalam pengurusan izin tambang, harus didukung agar tidak ada lagi rakyat Papua dianggap remeh, diabaikan, apalagi leluhur mereka sudah tiada.
Tak sampai disitu, F-PHS juga sudah berjuang sejak 2006 bahkan telah sampai ke kedutaan Amerika dan telah diterima langsung oleh McMoran, Dirjen Minerba serta Presiden Jokowi.
“Karena, dalam UU Minerba Pasal 135 kan jelas dikatakan sebelum memegang IUPK, Freeport harus mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat. Nah sampai hari ini belum pernah dilibatkan tiga kampung ini. Untuk itu, kami akan laporkan ini ke gubernur untuk bisa jadi perhatian,” kata ia.
Ditempat yang sama, Sekretaris I Forum Pemilik Hak Sulung, Yohan Zonggonau menyebut perjuangan mereka sejak 2006 lalu telah mendapat dukungan kajian ilmiah dari Universitas Cenderawasih Jayapura.
Perjuangan ini pun mendapat mandat oleh lembaga masyarakat adat setempat. Bahkan pihaknya, sudah ke Jakarta bertemu beberapa menteri terkait untuk menyerahkan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat pemilik gunung emas itu.
“Namun selama ini kami belum diperhatikan dan terkesan diabaikan. Hanya diberikan angin segar saja tapi secara tertulis keberadaan belum dianggap. Makanya kita meminta dukungan Pemprov Papua melalui Sekda, agar perjuangan ini bisa dibantu,” harapnya.
Senada disampaikan Sekertaris II Forum Pemilik Hak Sulung, Elfinus Jangkup Omaleng. Dirinya menyatakan, pemerintah Indonesia sudah mengabaikan pemilik hak sulung selama 51 tahun. (DiskominfoPapua)
Forum Pemilik Hak Sulung (F-PHS) sendiri didalamnya terdapat masyarakat tiga kampung (Tsinga, Waa, Aroanop) yang diklaim sebagai pemilik gunung emas, dan saat ini sementara dikuasai PT Freeport Indonesia, di Kabupaten Mimika.
“Selama ini semua orang berbicara tentang Freeport, namun sejarah selalu terabaikan. Padahal mereka ini juga bagian dari sejarah itu. Makanya, saya sudah menerima forum ini yang secara resmi meminta mendorong satu regulasi pelibatan mereka dalam pembahasan izin tambang. Sehingga akan kita dorong melalui DPR, MRP dan Gubernur,” katanya, Sekda Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Selasa (29/1).
Menurut Hery, perjuangan pemilik hak ulayat yang tanahnya dieksplorasi Freeport namun tak dilibatkan dalam pengurusan izin tambang, harus didukung agar tidak ada lagi rakyat Papua dianggap remeh, diabaikan, apalagi leluhur mereka sudah tiada.
Tak sampai disitu, F-PHS juga sudah berjuang sejak 2006 bahkan telah sampai ke kedutaan Amerika dan telah diterima langsung oleh McMoran, Dirjen Minerba serta Presiden Jokowi.
“Karena, dalam UU Minerba Pasal 135 kan jelas dikatakan sebelum memegang IUPK, Freeport harus mendapat persetujuan dari pemilik hak ulayat. Nah sampai hari ini belum pernah dilibatkan tiga kampung ini. Untuk itu, kami akan laporkan ini ke gubernur untuk bisa jadi perhatian,” kata ia.
Ditempat yang sama, Sekretaris I Forum Pemilik Hak Sulung, Yohan Zonggonau menyebut perjuangan mereka sejak 2006 lalu telah mendapat dukungan kajian ilmiah dari Universitas Cenderawasih Jayapura.
Perjuangan ini pun mendapat mandat oleh lembaga masyarakat adat setempat. Bahkan pihaknya, sudah ke Jakarta bertemu beberapa menteri terkait untuk menyerahkan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat pemilik gunung emas itu.
“Namun selama ini kami belum diperhatikan dan terkesan diabaikan. Hanya diberikan angin segar saja tapi secara tertulis keberadaan belum dianggap. Makanya kita meminta dukungan Pemprov Papua melalui Sekda, agar perjuangan ini bisa dibantu,” harapnya.
Senada disampaikan Sekertaris II Forum Pemilik Hak Sulung, Elfinus Jangkup Omaleng. Dirinya menyatakan, pemerintah Indonesia sudah mengabaikan pemilik hak sulung selama 51 tahun. (DiskominfoPapua)