Pemprov Papua Khawatirkan Eksplorasi Bawah Tanah Freeport
pada tanggal
24 Januari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengkhawatirkan eksplorasi bawah tanah (underground) PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang diperkirakan telah mencapai ratusan kilometer hingga berpotensi memberikan dampak jangka yang negatif bagi tanah dan alam di Papua.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, dari informasi yang diterimanya, diduga eksplorasi bawah tanah yang dilakukan PTFI dari Gunung Grassberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, jaraknya sudah mencapai Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya bahkan Kabupaten Tolikara.
“Ini yang dikhawatirkan dampaknya ke depan. Jangan sampai kalau tidak diantisipasi kawasan tersebut bisa saja tenggelam. Apalagi negara ini tidak memiliki sumber daya untuk mengukur luasan eksplorasi Freeport,” terang ia.
Karenanya, sambung Hery, pihaknya pun mendorong agar dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait berupaya untuk melihat langsung proses penambangan yang dilakukan Freeport.
“Sebab Gubernur Papua pun sudah menolak upaya perluasan lahan pertambangan PTFI dikarenakan kawasan yang akan dieksplorasi masuk hutan lindung dan taman Lorentz yang notebene dilindungi oleh pemerintah,” ujar dia.
Ia mengharapkan manajemen PTFI dapat memberikan rincian eksplorasi sehingga pihaknya dapat mendapatkan gambaran untuk bentuk ekspolrasi perusahaan tambang dan emas terbesar di dunia itu.
“Harusnya Freeport menjelaskan dulu ekplorasi bawah tanahnya seperti apa. Sebab dari informasi ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh. Setidaknya Freeport beri penjelasan dulu terkait hal itu ke Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua secara detail,” sambungnya.
Sebelumnya, Sekda mengaku Gubernur Papua Lukas Enembe telah menolak memberikan rekomendasi terkait penggunaan seribu hektar lahan untuk kepentingan eksplorasi pertambangan Freeport. Padahal permintaan ijin langsung turun dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, melalui suratnya yang dikirimkan ke Gubernur Papua belum lama ini.
“Memang ada surat dari kementerian terkait untuk penggunaan seribu hektar lahan. Namun gubernur sudah menolak tegas untuk memberikan rekomendasi ijin pake lahan hutan,” tutupnya. (DiskominfoPapua)
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, dari informasi yang diterimanya, diduga eksplorasi bawah tanah yang dilakukan PTFI dari Gunung Grassberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, jaraknya sudah mencapai Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya bahkan Kabupaten Tolikara.
“Ini yang dikhawatirkan dampaknya ke depan. Jangan sampai kalau tidak diantisipasi kawasan tersebut bisa saja tenggelam. Apalagi negara ini tidak memiliki sumber daya untuk mengukur luasan eksplorasi Freeport,” terang ia.
Karenanya, sambung Hery, pihaknya pun mendorong agar dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait berupaya untuk melihat langsung proses penambangan yang dilakukan Freeport.
“Sebab Gubernur Papua pun sudah menolak upaya perluasan lahan pertambangan PTFI dikarenakan kawasan yang akan dieksplorasi masuk hutan lindung dan taman Lorentz yang notebene dilindungi oleh pemerintah,” ujar dia.
Ia mengharapkan manajemen PTFI dapat memberikan rincian eksplorasi sehingga pihaknya dapat mendapatkan gambaran untuk bentuk ekspolrasi perusahaan tambang dan emas terbesar di dunia itu.
“Harusnya Freeport menjelaskan dulu ekplorasi bawah tanahnya seperti apa. Sebab dari informasi ada empat titik bentuk spiral yang jangkauannya sudah sangat jauh. Setidaknya Freeport beri penjelasan dulu terkait hal itu ke Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua secara detail,” sambungnya.
Sebelumnya, Sekda mengaku Gubernur Papua Lukas Enembe telah menolak memberikan rekomendasi terkait penggunaan seribu hektar lahan untuk kepentingan eksplorasi pertambangan Freeport. Padahal permintaan ijin langsung turun dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, melalui suratnya yang dikirimkan ke Gubernur Papua belum lama ini.
“Memang ada surat dari kementerian terkait untuk penggunaan seribu hektar lahan. Namun gubernur sudah menolak tegas untuk memberikan rekomendasi ijin pake lahan hutan,” tutupnya. (DiskominfoPapua)