Penahanan Vanessa Angel Tergantung Penyidik Subdit Siber Polda Jatim
pada tanggal
28 Januari 2019
SURABAYA, LELEMUKU.COM – Penetapan Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka kasus prostitusi online artis oleh tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim merupakan kewenangan dari penyidik kasus yang menanganinya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (26/1) dihadapan awak media, pemanggilan VA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut proses penyidikan terhadap kasus yang dilakukannya, sebagai prostitusi online artis.
Sedangkan VA ditahan atau tidak ditahan dalam perkara itu merupakan kewenangan penuh penyidik dan ini merupakan obyektifitas terhadap kasus yang kini terus bergulir hingga publik masih menunggu hasil penyidikan kongkrit terhadap VA ditahan atau tidak ditahan.
Sementara kabar jika VA ingin melaporkan kepada Komnas Perempuan terkait kasus yang dialaminya, lanjut Kombes Barung menyikapi dengan profesional, silahkan saja. “ itu haknya VA, kami (Polri) telah melakukan proses penyidikan terhadap VA sesuai prosedur dan tentunya seobyektif mungkin.” tandas Kombes Pol Barung.
Untuk itulah, fakta fakta menjerat VA yang kini dijadikan tersangka, setelah tim penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim menemukan bukti dari digital forensic atau rekam jejak dari HP milik Siska, mucikari yang kini masih ditahan di Mapolda Jatim.
Menurut Barung, penahanan tersangka VA bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
“Faktor objektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan,” ujar dia.
Tetapi, dalam faktor subjektif, Kombes Pol Barung menjelaskan, VA bisa saja tak ditahan jika yang bersangkutan tak memiliki potensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Tidak ada satu pun juga yang bisa mengintervensi penyidik,” tutupnya. (HumasPoldaJatim)