-->

Penyandang Disabilitas Nigeria Tunggu Pemberlakuan RUU Difabel

ABUJA, LELEMUKU.COM - Musa Muazu menggunakan kursi roda setelah dia menjadi lumpuh karena jatuh saat dia masih remaja.

"Saya tidak dilahirkan seperti ini. Saya menjadi begini kira-kira pada usia dua belas tahun, jadi saya merasakan trauma emosional mengingat bagaimana ini dimulai dan bagaimana saya bisa mengatasinya,” ujar Musa.

Muazu adalah salah satu dari 27 juta penyandang cacat di Nigeria yang berusaha menjalani kehidupan normal.

Tetapi kurangnya fasilitas yang mendukung penyandang cacat membuat mereka berjuang untuk mendapatkan akses.

"Infrastruktur publik di Nigeria adalah... bisa saya sebut neraka bagi para penyandang cacat mulai dari sekolah, Anda bisa bayangkan sebagai penyandang cacat. Anda kuliah di gedung empat lantai ... dapat Anda bayangkan Anda ingin mengakses mungkin bank, rumah sakit, tempat ibadah, tidak ada jalan landai untuk Anda masuk," papar Musa.

Sejak 1999, kaum difabel di Nigeria telah menuntut UU yang menjamin akses ke gedung, jalan, dan trotoar untuk publik serta perlindungan terhadap diskriminasi.

Namun upaya untuk meloloskan RUU Difabel menghadapi tantangan.

"UU untuk orang yang tidak cacat disahkan. Apakah kami bukan orang Nigeria? Kami juga warga negara, jumlah kami 27 juta, mencapai angka di mana saat kita meloloskan suatu mosi, itu seharusnya diperhatikan atau didengar," ujar Mohammed Dantani, Sekretaris Komunitas Penyandang Disabilitas.

Penyandang cacat di Nigeria merupakan sepertiga dari 87 juta orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Mereka menuduh pemerintah sengaja mengabaikan dan mengucilkan mereka, sebuah tuduhan yang dibantah pihak berwenang.

"Sungguh, selama bertahun-tahun, saya bukan satu-satunya yang mengejar RUU ini, kita semua. Semua pemimpin orang cacat di semua negara bagian," ujar Suleiman.

Pada November, kaum difabel Nigeria memprotes majelis nasional, menuntut pengesahan RUU yang sudah lama tertunda.

Anggota parlemen merespon pada Desember dengan akhirnya mengesahkan RUU itu dan menyerahkannya kepada Presiden Muhammadu Buhari.

Tapi, belum jelas kapan presiden Nigeria itu akan menandatanganinya menjadi undang-undang. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel