Resmo Polda Malut Bekuk 3 Pencuri Motor di Kota Ternate
pada tanggal
25 Januari 2019

TERNATE, LELEMUKU.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil bekuk tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dimasing -masing temapt yang bereda, dua tersangka Suleman alias emang dan Muhammad alias amat dibekuk dikelurahan Akehuda tepanya di Daulasi dan satu tersangka di bekuk di Lingkungan Siko atas nama Vijal.
Baca Juga
Plat nomor ini lanjut Sofyan, plat nomor semua sudah dirubah jadi kendaraan ini rata-rata sudah dirubah warnahnya, kendaraan sementara polisi amankan enam unit kendaraan, ada juga beberapa kendaraan dijual keluar Ternate seperti kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
“Kami dari tim Resmob terus melakukan pengembangan jadi tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut bukan hanya tiga orang saja kami akan terus melakukan pengembangan bahwa barang bukti sudah dijual kami akan telusuri kemudian kami sita kembali,” ungkapnya
“Tiga tersangka ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan Jo pasal 55 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya (HumasPoldaMalut)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.