Richard Louhenapessy dan OPD Kota Ambon Komitmen #SengMauRokok
pada tanggal
30 Januari 2019
AMBON, LELEMUKU.COM - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy beserta seluruh Pejabat dan Pimpinan OPD tanda tangani komitmen Bersama untuk "Seng Mau Rokok" sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam merealisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dengan tagline #SengMauRokok.
Seperti yang dikatakan Walikota Ambon, Sabtu lalu, agar setiap Pejabat dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemkot Ambon wajib menyatakan sikap guna memberlakukan gerakan hidup sehat lewat gerakan Seng Mau Rokok.
Walikota meminta kepada seluruh pejabat untuk konsisten dengan apa yang sudah ditanda tangani.
“Setelah ini, Baliho yang sudah kita semua tandatangani, akan dipajang disini (lapangan apel). Dengan demikian, saya harap para pejabat konsisten dengan apa yang sudah dilakukan, dan kiranya ini juga dapat menjadi contoh bagi para pegawai lainnya,” ungkap Walikota di Lapangan Apel Balaikota Ambon, Provinsi Maluku pada Selasa (29/1) .
Seperti yang dikatakan sebelumnya, memberhentikan kebiasaan merokok adalah hal yang sulit selain daripada keinginan pribadi masing-masing, namun membatasi lingkungan bagi para perokok adalah hal yang harus dilakukan Pemerintah guna menghindari paparan asap rokok yang tentunya sangat menganggu kesehatan non perokok.
“Oleh karena itu, Tidak ada lagi ruang atau area di dalam wilayah Pemkot Ambon untuk merokok. Kalau mau merokok, silahkan diluar wilayah otoritas Pemkot Ambon atau dirumah masing-masing,” tegas Walikota.
Direncanakan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon bersama-sama DPRD akan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga membagikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon. (DiskominfoSandiAmbon)
Seperti yang dikatakan Walikota Ambon, Sabtu lalu, agar setiap Pejabat dan Pimpinan OPD dalam lingkup Pemkot Ambon wajib menyatakan sikap guna memberlakukan gerakan hidup sehat lewat gerakan Seng Mau Rokok.
Walikota meminta kepada seluruh pejabat untuk konsisten dengan apa yang sudah ditanda tangani.
“Setelah ini, Baliho yang sudah kita semua tandatangani, akan dipajang disini (lapangan apel). Dengan demikian, saya harap para pejabat konsisten dengan apa yang sudah dilakukan, dan kiranya ini juga dapat menjadi contoh bagi para pegawai lainnya,” ungkap Walikota di Lapangan Apel Balaikota Ambon, Provinsi Maluku pada Selasa (29/1) .
Seperti yang dikatakan sebelumnya, memberhentikan kebiasaan merokok adalah hal yang sulit selain daripada keinginan pribadi masing-masing, namun membatasi lingkungan bagi para perokok adalah hal yang harus dilakukan Pemerintah guna menghindari paparan asap rokok yang tentunya sangat menganggu kesehatan non perokok.
“Oleh karena itu, Tidak ada lagi ruang atau area di dalam wilayah Pemkot Ambon untuk merokok. Kalau mau merokok, silahkan diluar wilayah otoritas Pemkot Ambon atau dirumah masing-masing,” tegas Walikota.
Direncanakan, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Ambon bersama-sama DPRD akan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga membagikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon. (DiskominfoSandiAmbon)