Sandiaga Uno Tanggapi Vonis Hukuman Ahmad Dhani
pada tanggal
30 Januari 2019
WONOGIRI, LELEMUKU.COM - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu Tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Disampaikan usai menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakan seadil-adilnya.
Sandi mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
“Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan,” kata Sandiaga.
Sandi menililai jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hak tersebut. Dia menambahkan BPN pasti akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
”Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu. Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih,” kata Sandiaga.
Seperti yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi Dewa 19 itu.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya. Untuk itu dia akan mengajukan banding terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. (BPN)
Disampaikan usai menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakan seadil-adilnya.
Sandi mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
“Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan,” kata Sandiaga.
Sandi menililai jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hak tersebut. Dia menambahkan BPN pasti akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
”Dari BPN pasti berkoordinasi, saya belum mendapat laporan itu. Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih,” kata Sandiaga.
Seperti yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi Dewa 19 itu.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya. Untuk itu dia akan mengajukan banding terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. (BPN)