Vanessa Angel Jadi Tersangka Pelanggaran UU ITE
pada tanggal
31 Januari 2019

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (30/1).
Baca Juga
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Terangkum di dalam nantinya di dalam surat perintah penahanan itu,” tutup Kombes Pol Frans Barung Mangera. (HumasPoldaJatim)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.