Warga Sukabumi Utara Deklarasi dan Pemasangan Spanduk di Masjid Al-Akhyar
pada tanggal
30 Januari 2019

Deklarasi ini guna menyatakan agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai tempat berkampanye politik dalam pemilu 2019. Spanduk ini dipasang di mesjid yang berlokasi di Jalan Madarasah 2 RT 07/11 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/1).
Kegiatan dilanjutkan pemasangan spanduk di Masjid AL-Akhyar dan dihadiri pula oleh Pengurus DKM Drs. H. Muhammad Zaenudin, Bhabinkamtibmas Aipda Sahari, Ketua RW. 02 Subedri Idris, FKDM Harlan, dan Ketua Citra Bhayangkara Naman Supandi dan anggota, serta Jamaah Masjid.
Baca Juga
"Pemasangan spanduk ini atas inisiasi FKUB Jakarta Barat dilakukan oleh pengurus tempat ibadah yang didukung penuh oleh 3 pilar Kecamatan Kebun Jeruk , KPU, serta Panwaslu," ujar Aipda Sahari.
Adapun isi dari spanduk yakni Jamaah Masjid AL-Akhyar mendukung tempat ibadah tidak digunakan untuk Kampanye Pemilu 2019. (Ashari Bharaduta)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.