Yohana Yembise Nilai Prostitusi Online Vanessa Angel Masuk di Kekerasan Gender
pada tanggal
30 Januari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Perbincangan terkait terbongkarnya kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) beberapa waktu lalu, masih ramai dibicarakan oleh masyarakat. Hal tersebut seakan menjadi puncak gunung es dari kasus prostitusi online di Indonesia yang memang tidak terlihat namun banyak terjadi.
Prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Kekerasan berbasis gender yang di dalamnya termasuk prostitusi online timbul akibat adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender tersebut dapat menimbulkan kemiskinan dan mendorong perempuan untuk masuk ke perangkap prostitusi online,” papar Menteri Yohana dalam Diskusi Media dengan tema "Perang terhadap Prostitusi Online dan Kejahatan pada Perempuan", di Jakarta pada Kamis (24/1).
Menteri Yohana menambahkan, jika merujuk pada kasus prostitusi yang malah terjadi di kalangan publik figur ini, faktor utama penyebabnya bukanlah kebutuhan ekonomi, melainkan adanya pengaruh dari perilaku gaya hidup yang berlebihan. “Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat.”
Pemerintah tentunya tidak tinggal diam melihat kasus prostitusi yang terjadi. Saat ini, praktik prostitusi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan akan diperkuat dengan pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan memastikan perlindungan bagi korban prostitusi online.
Sementera itu, dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki program prioritas dengan sebutan Three Ends, yang meliputi: (1) akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) akhiri perdagangan manusia dengan membangun sistem deteksi anti perdagangan manusia (perempuan dan anak), meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sistem deteksi anti perdagangan manusia, membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus perdagangan manusia melalui Gugus Tugas PP TPPO dan memastikan setiap calon PMI mendapatkan pelatihan yang memadai; serta (3) akhiri kesenjangan ekonomi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus prostitusi online ini. Serangkaian kajian juga akan kami lakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya prostitusi online di kalangan publik figur. Besar harapan agar setelah kasus ini, kaum laki-laki dapat melindungi harkat dan martabat perempuan dengan tidak terlibat dalam prostitusi online. Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, aparat penegak hukum serta media, untuk bersama-sama selamatkan anak dan perempuan khususnya dari jeratan prostitusi di Indonesia,”ujar Menteri Yohana. (KemenPPA)
Prostitusi merupakan salah satu bentuk eksploitasi dan kekerasan berbasis gender (KBG). Untuk menghapuskan fenomena prostitusi online sampai ke akarnya, dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum.
“Kekerasan berbasis gender yang di dalamnya termasuk prostitusi online timbul akibat adanya ketidakseimbangan relasi gender antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender tersebut dapat menimbulkan kemiskinan dan mendorong perempuan untuk masuk ke perangkap prostitusi online,” papar Menteri Yohana dalam Diskusi Media dengan tema "Perang terhadap Prostitusi Online dan Kejahatan pada Perempuan", di Jakarta pada Kamis (24/1).
Menteri Yohana menambahkan, jika merujuk pada kasus prostitusi yang malah terjadi di kalangan publik figur ini, faktor utama penyebabnya bukanlah kebutuhan ekonomi, melainkan adanya pengaruh dari perilaku gaya hidup yang berlebihan. “Kalau sudah begitu, prostitusi tentunya bukan lagi tentang cara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tapi malah menjadi gaya hidup, bagaimana mendapat uang yang banyak dengan waktu yang singkat.”
Pemerintah tentunya tidak tinggal diam melihat kasus prostitusi yang terjadi. Saat ini, praktik prostitusi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan akan diperkuat dengan pengesahan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual (PKS) yang akan memastikan perlindungan bagi korban prostitusi online.
Sementera itu, dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki program prioritas dengan sebutan Three Ends, yang meliputi: (1) akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; (2) akhiri perdagangan manusia dengan membangun sistem deteksi anti perdagangan manusia (perempuan dan anak), meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam sistem deteksi anti perdagangan manusia, membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanganan kasus perdagangan manusia melalui Gugus Tugas PP TPPO dan memastikan setiap calon PMI mendapatkan pelatihan yang memadai; serta (3) akhiri kesenjangan ekonomi.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus prostitusi online ini. Serangkaian kajian juga akan kami lakukan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya prostitusi online di kalangan publik figur. Besar harapan agar setelah kasus ini, kaum laki-laki dapat melindungi harkat dan martabat perempuan dengan tidak terlibat dalam prostitusi online. Saya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, aparat penegak hukum serta media, untuk bersama-sama selamatkan anak dan perempuan khususnya dari jeratan prostitusi di Indonesia,”ujar Menteri Yohana. (KemenPPA)