6 Februari, Petrus Fatlolon Terima PP Kabupaten Kepulauan Tanimbar
pada tanggal
02 Februari 2019

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Petrus Fatlolon, SH., MH akan menerima Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang “Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar” di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 6 Februari 2019 mendatang.
Baca Juga
“Setelah resmi digunakan dalam Lembaran Negara Nomor 10 Tahun 2019 maka resmi pula perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sesuai dengan itu maka pemda MTB diberikan kesempatan untuk satu tahun melakukan sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian administrasi yang terkait dengan perubahan nama kabupaten ini,” jelasnya.
Bupati Fatlolon pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Gubernur Maluku Ir. Said Assagaf, Pemeritah Daerah (Pemda) se-Maluku untuk menginformasikan tentang perubahan nama kabupaten tersebut serta melakukan sosialisasi melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tentang penyesuaian administrasi.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.