Bahara Marpaung Beberkan Kasus Pencurian dan Kekerasan di Merauke
pada tanggal
11 Februari 2019
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke, Provinsi Papua, AKBP Bahara Marpaung, SH didampingi Wakapolres Merauke, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas melaksanakan Press release keberhasilan Timsus Rajawali dalam mengungkap kasus aniaya berat (Anirat), Curanmor, Curas dan Perlindungan anak.
Tepatnya pukul 16.30 Wit pelaksanaan giat press release sekaligus menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga orang tersangka jaringan yang terlibat kasus Anirat di Jalan Kuda Mati, Curanmor dan Curas yang terjadi di beberapa tempat di kota Merauke.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Timsus Rajawali berupa satu bilah parang, empat tas dompet korban, satu KTP, satu SIM, satu ATM, 250 miras jenis Sopi yang diisi dalam botol vit 600 ml, dua buah jerigen berisi sopi 25 liter, dua buah pipa tempat suling dan enam unit sepeda motor hasil curanmor," jelas AKBP Bahara Marpaung, Kamis (7/2) di Mapolres Merauke.
Lanjut Kapolres, bahwa ketiga tersangka berinisial YY, MK dan DA berhasil diamankan untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Merauke. Ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat kasus anirat, curanmor di Merauke.
“Saya atas nama pribadi dan Komando mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kinerja Timsus dalam ungkap berbagai kasus,”ungkapnya
Kapolres Merauke mengajak semua pihak untuk dukung kerja Timsus Rajawali dengan berpartisipasi memberikan informasi, baik moril dan materiil guna menjaga sitkamtibmas tetap aman dan kondusif. (DiskominfoMerauke)
Tepatnya pukul 16.30 Wit pelaksanaan giat press release sekaligus menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga orang tersangka jaringan yang terlibat kasus Anirat di Jalan Kuda Mati, Curanmor dan Curas yang terjadi di beberapa tempat di kota Merauke.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Timsus Rajawali berupa satu bilah parang, empat tas dompet korban, satu KTP, satu SIM, satu ATM, 250 miras jenis Sopi yang diisi dalam botol vit 600 ml, dua buah jerigen berisi sopi 25 liter, dua buah pipa tempat suling dan enam unit sepeda motor hasil curanmor," jelas AKBP Bahara Marpaung, Kamis (7/2) di Mapolres Merauke.
Lanjut Kapolres, bahwa ketiga tersangka berinisial YY, MK dan DA berhasil diamankan untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Merauke. Ketiga tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat kasus anirat, curanmor di Merauke.
“Saya atas nama pribadi dan Komando mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kinerja Timsus dalam ungkap berbagai kasus,”ungkapnya
Kapolres Merauke mengajak semua pihak untuk dukung kerja Timsus Rajawali dengan berpartisipasi memberikan informasi, baik moril dan materiil guna menjaga sitkamtibmas tetap aman dan kondusif. (DiskominfoMerauke)