Bea Cukai Amamapare Terima Rp95,7 Miliar dari Ekspor Perdana Konsentrat Freeport
pada tanggal
13 Februari 2019
TIMIKA, LELEMUKU.COM – Bea Cukai Amamapare di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua lakukan asistensi ekspor perdana yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) sejak pemerintah Indonesia berhasil memiliki 51% sahamnya.
Pada hari Selasa (22/1), PTFI melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 55.000 WMT.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana mengungkapkan dari ekspor perdana yang baru saja dilakukan oleh PTFI, negara mendapatkan tambahan penerimaan.
“Penerimaan diperoleh sebesar Rp95,7 miliar yang terdiri dari PPh Ekspor sebesar Rp21,8 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp73,9 miliar,” ungkap Made.
Dipungutnya Pajak Penghasilan (PPh) Ekspor menjadi penerimaan negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2017, sebagai konsekuensi dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperoleh PTFI
Made menambahkan bahwa selama ini PTFI selalu mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam hal kegiatan ekspor dan impor.
I Made Aryana, juga mengharapkan PTFI dapat meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan menambah kuota ekspornya, sehingga setoran bea keluar dan pajak penghasilan ekspor lebih meningkat.
Diharapkan dengan kegiatan ekspor ini, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kabupaten Mimika.
"Kami akan layani kegiatan ekonomi pengguna jasa kepabeanan dan cukai di kabupaten Mimika, untuk meningkatkan ekonomi kabupaten Mimika dan Indonesia,” pungkas Made. (DirjenBeaCukai)
Pada hari Selasa (22/1), PTFI melakukan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 55.000 WMT.
Kepala Kantor Bea Cukai Amamapare, I Made Aryana mengungkapkan dari ekspor perdana yang baru saja dilakukan oleh PTFI, negara mendapatkan tambahan penerimaan.
“Penerimaan diperoleh sebesar Rp95,7 miliar yang terdiri dari PPh Ekspor sebesar Rp21,8 miliar dan Bea Keluar sebesar Rp73,9 miliar,” ungkap Made.
Dipungutnya Pajak Penghasilan (PPh) Ekspor menjadi penerimaan negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 34 tahun 2017, sebagai konsekuensi dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diperoleh PTFI
Made menambahkan bahwa selama ini PTFI selalu mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah dalam hal kegiatan ekspor dan impor.
I Made Aryana, juga mengharapkan PTFI dapat meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan menambah kuota ekspornya, sehingga setoran bea keluar dan pajak penghasilan ekspor lebih meningkat.
Diharapkan dengan kegiatan ekspor ini, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kabupaten Mimika.
"Kami akan layani kegiatan ekonomi pengguna jasa kepabeanan dan cukai di kabupaten Mimika, untuk meningkatkan ekonomi kabupaten Mimika dan Indonesia,” pungkas Made. (DirjenBeaCukai)