-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Rabu, 2 April 2025
10:41:41 petang

BTM Ungkap TPP, ULP dan Sertifikasi Guru SMK dan SMK ke Provinsi Papua

BTM Ungkap TPP, ULP dan Sertifikasi Guru SMK dan SMK ke Provinsi PapuaJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Terkait belum dibayarkannya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Uang Lauk Pauk (ULP), serta sertifikasi Guru SMA/SMK sejak tahun 2018, Wali Kota Jayapura DR.Benhur Tomi Mano MM, mengatakan tidak tepat jika dibebankan ke dana Pemerintah Kota Jayapura.

Wali Kota, mengatakan sesuai aturan dan petunjuk dari Kementerian pendidikan, Kementerian Keuangan dan Kementerian dalam negri terkait pengalihan SMA dan SMK dari Pemerintah Kota Jayapura kepada Pemerintah Provinsi Papua telah berlangsung di akhir tahun 2017 kemarin, sehingga pada tahun 2018, Gaji, ULP dan TPP serta sertifikasi guru tidak lagi dianggarkan didalam APBD Pemerintah Kota Jayapura.

“Kami mengikuti aturan dari pusat, sejak tahun 2017-2018 kemarin, pendanaan SMA dan SMK telah dilimpahkan melalui transfer dana dari Pemerintah pusat ke Pemprov Papua, saya bisa contohkan yaitu pada tahun 2017 DAU untuk pembayaran gaji, DAK fisik reguler bidang pendidikan SMA, DAK fisik penugasan bidang pendidikan SMA, dana non fisik, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, juga demikian untuk tahun 2019”, ujar Wali Kota Ke-5 Kota Jayapura.

Baca Juga


Orang nomor satu di Kota Jayapura tersebut juga mengatakan, sangat tidak relevan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah, bahwa hak-hak guru SMA/SMK berupa gaji dan Tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus guru SMA/SMK dibayar dan dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi, sedangkan TPP dan ULP dibayar dan dianggarkan didalam APBD Pemerintah Kab/Kota.

Dengan demikian pembayaran hak-hak guru SMA/SMK tidak relevan bila anggaran belanja SMA/SMK diakomodir oleh dua Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. (HumasKotaJayapura)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel