Budaya Duan Lolat Merupakan Jati Diri Orang Tanimbar
pada tanggal
17 Februari 2019
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH menyatakan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tertanggal pada 23 Januari 2019 dan secara resmi telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly sangat memegang budaya Duan Lolat yang berperan dalam tatanan kehidupan orang Tanimbar.
“Tanimbar adalah jati diri, yang paling menonjol dari jati diri Tanimbar adalah adat istiadat budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain seperti Duan Lolat, ini hanya ada di Kepulauan Tanimbar,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH kepada para awak media beberapa waktu lalu.
Fatlolon menjelaskan salah satu alasan Kabupaten yang dipimpinnya itu dapat menerima Hak Prakarsa Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dalam perubahan nama Kabupaten karena nilai dari nama Tanimbar yang begitu melekat pada orang Tanimbar sejak jaman dahulu.
“Jati diri itu yang saya tekankan disini adalah soal budaya, seni tari serta budaya dan adat istiadat yang sangat kaya dan ini merupakan kebanggaan bagi kita anak-anak Tanimbar. Alasan perubahan nama dilihat dari analisa adat istiadat, kultur budaya serta sejarah” paparnya.
Duan Lolat merupakan status sosial yang berasal dari hubungan perkawinan dan perkawinan merupakan dasar untuk menentukan status sosial dari Duan Lolat itu.
Dalam perkawinan, pihak keluarga perempuan pada gilirannya akan menjadi Duan, sedangkan pihak keluarga laki-laki akan menjadi Lolat. Duan sendiri dipandang sebagai pihak yang superior sedangkan Lolat adalah pihak yang inferior.
Secara positif, perbedaan status tersebut menjadi sarana yang efektif untuk menciptakan hubungan interaksi sosial dan psikologis antara sesama serta menjadi perekat dalam membina dan melestarikan kehidupan sosial antar masyarakat Tanimbar sendiri serta memungkinkan untuk membangun persekutuan yang lebih luas. (Laura Sobuber)
“Tanimbar adalah jati diri, yang paling menonjol dari jati diri Tanimbar adalah adat istiadat budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain seperti Duan Lolat, ini hanya ada di Kepulauan Tanimbar,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon SH., MH kepada para awak media beberapa waktu lalu.
Fatlolon menjelaskan salah satu alasan Kabupaten yang dipimpinnya itu dapat menerima Hak Prakarsa Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo dalam perubahan nama Kabupaten karena nilai dari nama Tanimbar yang begitu melekat pada orang Tanimbar sejak jaman dahulu.
“Jati diri itu yang saya tekankan disini adalah soal budaya, seni tari serta budaya dan adat istiadat yang sangat kaya dan ini merupakan kebanggaan bagi kita anak-anak Tanimbar. Alasan perubahan nama dilihat dari analisa adat istiadat, kultur budaya serta sejarah” paparnya.
Duan Lolat merupakan status sosial yang berasal dari hubungan perkawinan dan perkawinan merupakan dasar untuk menentukan status sosial dari Duan Lolat itu.
Dalam perkawinan, pihak keluarga perempuan pada gilirannya akan menjadi Duan, sedangkan pihak keluarga laki-laki akan menjadi Lolat. Duan sendiri dipandang sebagai pihak yang superior sedangkan Lolat adalah pihak yang inferior.
Secara positif, perbedaan status tersebut menjadi sarana yang efektif untuk menciptakan hubungan interaksi sosial dan psikologis antara sesama serta menjadi perekat dalam membina dan melestarikan kehidupan sosial antar masyarakat Tanimbar sendiri serta memungkinkan untuk membangun persekutuan yang lebih luas. (Laura Sobuber)