-->

Dede Farhan Aulawi Gelar Kunjungan Kerja ke Polda Gorontalo

Dede Farhan Aulawi Gelar Kunjungan Kerja ke Polda GorontaloGORONTALO, LELEMUKU.COM - Guna memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan arah bijak Polri dalam hal Anggaran, SDM dan Sarpras maka Kompolnas melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo selama 3 hari mulai dari Selasa (19/2) hingga Kamis (21/2).

"Tujuan kunjungannya ke Polda Gorontalo untuk melaksanakan kegiatan puldata anggaran, SDM dan sarpras 2019 dan juga melaksanakan kegiatan tatap muka dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di Gorontalo Utara," ujar Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi kepada wartawan di Kota Gorontalo.

Sesampainya di Polda Gorontalo, Tim Kompolnas langsung diterima dengan hangat oleh Kapolda BJP. Rachmad Fudail dan Wakapolda Gorontalo KBP. Jaya Subriyanto untuk menjelaskan maksud, tujuan dan rencana kerja selama tiga hari di wilayah hukum polda Gorontalo.

"Setelah menerima penjelasan, Kapolda dan wakapolda sangat mendukung agar seluruh program Kompolnas di Gorontalo berjalan dengan lancar. Setelah melakukan ramah tamah di ruang Kapolda, lalu dilanjutkan arahan pada seluruh jajaran Pejabat Utama Polda Gorontalo di aula Polda," ungkap dia.

Dede Farhan Aulawi Gelar Kunjungan Kerja ke Polda GorontaloPada kesempatan tersebut, Dede memandang perlu untuk segera dibangunnya Mako Satbrimob Polda dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Sebagaimana diketahui bahwa tahun lalu, Polda Gorontalo sudah meresmikan dan dibukanya Sekolah Polisi Negara (SPN) Gorontalo. Namun belum memiliki Mako SatBrimob dan RS Bhayangkara. Oleh karena itu, Kompolnas akan turut serta mendorong pada fungsi terkait agar Polda Gorontalo memiliki Mako satBrimob dan Rs Bhayangkara, karena dinilai sangat penting keberadaannya.

"Walau bagaimanapun saat Polri dituntut untuk selalu siap setiap saat dalam melaksanakan panggilan tugas, faktanya anggota Polri banyak yang bekerja memenuhi panggilan tugas. Bekerja dan mengabdi tanpa mengenal jam kerja, karena 24 jam dalam sehari, dan tujuh hari dalam seminggu adalah hari kerjanya untuk memberi pelayanan pada masyarakat. Sejalan dengan tugas – tugas tersebut, tentu selayaknya negara pun memperhatikan fasilitas untuk merawat kesehatannya agar selalu prima saat tugas memanggil setiap saat," pungkas Dede.

Sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, menyatakan bahwa Kompolnas sebagai Pengawas Fungsional Polri memiliki tugas (1) Memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri, dan (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Arah kebijakan Polri yang dimaksud dalam UU tersebut, dijelaskan dalam Perpres menyangkut Anggaran, SDM dan Sarpras Polri. (Kompolnas)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel