Dinkes Pulau Taliabu Nilai Akreditasi Puskesmas Berikan Manfaat
pada tanggal
16 Februari 2019
BOBONG, LELEMUKU.COM - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain puskemas, yang dituju oleh ketentuan ini adalah FKTP lain, termasuk klinik dan tempat praktek dokter dan tempat praktek dokter gigi.
Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan Komisi Akreditasi.
”Banyak manfaat yang bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas dan meningkatkan pendidikan pada staf. Sedangkan bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas diantaranya adalah mendapatkan jaminan kualitas,”kata Kadiskes Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.
Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
“Sejauh ini di baru dua puskesmas yang masuk dalam penilaian. Sedangkan lainnya akan menyusul pada tahun 2019,”ungkap sia.
Untuk sampai pada tahap memperoleh predikat tersebut, setiap puskesmas menempuh proses akreditasi melalui beberapa tahapan. Diawali dengan proses pendampingan dan dilanjut dengan proses self assessment, perbaikan dan peningkatan, pengajuan akreditasi, surveyor sampai dengan terakreditasi.
Ada 776 elemen yang dievaluasi dan dinilai pada setiap proses akreditasi. Ini yang antara lain membuat proses akreditasi tidak dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Untungnya sebanyak 8 puskesmas nantinya. Harus meraih sistem ISO 9001-2008.
“Penerapan ISO akan membantu berlangsungnya proses akreditasi,” jelasnya.
Menurutnya ada perbedaan antara penerapan ISO dan penetapan akreditasi. Penerapan ISO lebih diarahkan pada upaya mewujudkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan pada setiap pasien. Sedangkan pada akreditasi, arah tujuannya lebih luas. Termasuk mendorong terlaksananya dengan baik berbagai program kerja di masing-masing puskesmas.
” Program dimaksud diantaranya seperti program promosi kesehatan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak serta KB, pelayanan dan pengendalian penyakit serta peningkatan gizi,”cetusnya.
Secara umum, akreditasi puskesmas akan menghilir pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Sebab ada beberapa standar yang harus dipenuhi setiap puskesmas pada saat memberikan pelayanan kepada pasien. Misalnya, ruang tunggu pasien harus dibuat lebih nyaman. Antrian pasien dibuatkan sistem sedemikian rupa agar lebih lancar. Juga dilengkapi sarana pendukung seperti laboratorium, unit pemeriksaan radiologi, pelayanan ambulan dan lain sebagainya.
Ke depan fungsi puskemas memang didorong untuk lebih berkembang. Tidak lagi hanya menjadi institusi kehatan yang terbatas melayani pasien yang datang untuk berobat. Melainkan juga melayani pasien yang datang untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terkait masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan lingkungan.
Puskesmas juga didorong berinovasi dalam memberikan jenis pelayanan berdasarkan prioritas kesehatan, kekhususan wilayah dan potensi sumberdaya yang tersedia. Berdasarkan hal-hal itu sebuah puskesmas dimungkinan memenuhi kebutuhan pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan jiwa. Juga memberikan pelayanan kesehatan olahraga, kesehatan mata dan penanganan HIV/AIDS.
Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya. Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser menjadi lebih luas. Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan puskesmas di lingkungan sekitarnya. (HUumasPulauTaliabu)
Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan Komisi Akreditasi.
”Banyak manfaat yang bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas dan meningkatkan pendidikan pada staf. Sedangkan bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas diantaranya adalah mendapatkan jaminan kualitas,”kata Kadiskes Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.
Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.
“Sejauh ini di baru dua puskesmas yang masuk dalam penilaian. Sedangkan lainnya akan menyusul pada tahun 2019,”ungkap sia.
Untuk sampai pada tahap memperoleh predikat tersebut, setiap puskesmas menempuh proses akreditasi melalui beberapa tahapan. Diawali dengan proses pendampingan dan dilanjut dengan proses self assessment, perbaikan dan peningkatan, pengajuan akreditasi, surveyor sampai dengan terakreditasi.
Ada 776 elemen yang dievaluasi dan dinilai pada setiap proses akreditasi. Ini yang antara lain membuat proses akreditasi tidak dapat dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Untungnya sebanyak 8 puskesmas nantinya. Harus meraih sistem ISO 9001-2008.
“Penerapan ISO akan membantu berlangsungnya proses akreditasi,” jelasnya.
Menurutnya ada perbedaan antara penerapan ISO dan penetapan akreditasi. Penerapan ISO lebih diarahkan pada upaya mewujudkan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan pada setiap pasien. Sedangkan pada akreditasi, arah tujuannya lebih luas. Termasuk mendorong terlaksananya dengan baik berbagai program kerja di masing-masing puskesmas.
” Program dimaksud diantaranya seperti program promosi kesehatan, imunisasi, kesehatan ibu dan anak serta KB, pelayanan dan pengendalian penyakit serta peningkatan gizi,”cetusnya.
Secara umum, akreditasi puskesmas akan menghilir pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Sebab ada beberapa standar yang harus dipenuhi setiap puskesmas pada saat memberikan pelayanan kepada pasien. Misalnya, ruang tunggu pasien harus dibuat lebih nyaman. Antrian pasien dibuatkan sistem sedemikian rupa agar lebih lancar. Juga dilengkapi sarana pendukung seperti laboratorium, unit pemeriksaan radiologi, pelayanan ambulan dan lain sebagainya.
Ke depan fungsi puskemas memang didorong untuk lebih berkembang. Tidak lagi hanya menjadi institusi kehatan yang terbatas melayani pasien yang datang untuk berobat. Melainkan juga melayani pasien yang datang untuk berkonsultasi tentang berbagai hal terkait masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan lingkungan.
Puskesmas juga didorong berinovasi dalam memberikan jenis pelayanan berdasarkan prioritas kesehatan, kekhususan wilayah dan potensi sumberdaya yang tersedia. Berdasarkan hal-hal itu sebuah puskesmas dimungkinan memenuhi kebutuhan pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan jiwa. Juga memberikan pelayanan kesehatan olahraga, kesehatan mata dan penanganan HIV/AIDS.
Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya. Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser menjadi lebih luas. Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan puskesmas di lingkungan sekitarnya. (HUumasPulauTaliabu)