DPRD HSS Konsultasikan Pembentukan Desa Sadar Hukum
pada tanggal
23 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sekretariat Komisi III DPR RI menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HHS), Provinsi Kalimantan Seltan. Dalam kunjungan itu, DPRD HSS berkonsultasi mengenai aturan pembentukan Desa Sadar Hukum untuk diterapkan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Diketahui, konsultasi ini dilatarbelakangi adanya perselisihan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan pemerintah daerah di sekitarnya.
“Maka diusulkan untuk dibentuk suatu desa sadar hukum. Adapun terkait pembentukan desa dasar hukum itu wewenangnya ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Subbagian Rapat, Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Danis Maya usai menerima kunjungan konsultasi DPRD HSS di Ruang Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Danis menjelaskan, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang dipenuhi untuk membentuk Desa Sadar Hukum. Kriteria itu diantaranya adalah tingkat pembayaran pajaknya harus mencapai 90 persen, tingkat kriminalitasnya rendah, dan tahapan kriteria khusus dari daerah, yaitu Desa Sadar Hukum diusulkan dari camat ke bupati, kemudian Bupati ke Kanwil Kemenkumham setempat. Setelah itu, diputuskan oleh Kanwil Kemenkumham setempat mengenai bisa tidaknya pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Seandainya provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin membentuk Desa Sadar Hukum memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka sangat besar kemungkinannya di wilayah tersebut untuk dibentuk suatu Desa Sadar Hukum. Jika sudah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi, maka dengan segera akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Danis.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD HSS Muhammad Bustani menyampaikan, di Kabupaten HSS saat ini baru terbentuk satu Desa Sadar Hukum dari total 148 desa, serta masih menggunakan kriteria yang lama. Bustani berharap, program Desa Sadar Hukum tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat, sehingga daerah ini terpacu untuk meningkatkan lebih banyak lagi Desa Sadar Hukum.
“Kami melihat bahwa program Desa Sadar Hukum sangat bermanfaat untuk daerah. Namun, saat ini kriteria yang baru untuk membentuk suatu Desa Dasar Hukum cakupannya sangat luas, mencakup segala aspek kehidupan. Jadi ke depannya, kami berharap pemerintah pusat dapat mendorong semangat, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan Bupati untuk bisa lebih banyak lagi membentuk Desa Sadar Hukum,” harap Bustani. (DPRRI)
“Maka diusulkan untuk dibentuk suatu desa sadar hukum. Adapun terkait pembentukan desa dasar hukum itu wewenangnya ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Subbagian Rapat, Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Danis Maya usai menerima kunjungan konsultasi DPRD HSS di Ruang Kerja Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Danis menjelaskan, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang dipenuhi untuk membentuk Desa Sadar Hukum. Kriteria itu diantaranya adalah tingkat pembayaran pajaknya harus mencapai 90 persen, tingkat kriminalitasnya rendah, dan tahapan kriteria khusus dari daerah, yaitu Desa Sadar Hukum diusulkan dari camat ke bupati, kemudian Bupati ke Kanwil Kemenkumham setempat. Setelah itu, diputuskan oleh Kanwil Kemenkumham setempat mengenai bisa tidaknya pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Seandainya provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin membentuk Desa Sadar Hukum memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka sangat besar kemungkinannya di wilayah tersebut untuk dibentuk suatu Desa Sadar Hukum. Jika sudah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi, maka dengan segera akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Danis.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD HSS Muhammad Bustani menyampaikan, di Kabupaten HSS saat ini baru terbentuk satu Desa Sadar Hukum dari total 148 desa, serta masih menggunakan kriteria yang lama. Bustani berharap, program Desa Sadar Hukum tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat, sehingga daerah ini terpacu untuk meningkatkan lebih banyak lagi Desa Sadar Hukum.
“Kami melihat bahwa program Desa Sadar Hukum sangat bermanfaat untuk daerah. Namun, saat ini kriteria yang baru untuk membentuk suatu Desa Dasar Hukum cakupannya sangat luas, mencakup segala aspek kehidupan. Jadi ke depannya, kami berharap pemerintah pusat dapat mendorong semangat, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan Bupati untuk bisa lebih banyak lagi membentuk Desa Sadar Hukum,” harap Bustani. (DPRRI)