Hery Dosinaen Ungkap Pemukulan Terjadi Akibat Emosi Sesaat
pada tanggal
19 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Titus Emanuel Adopehan Dosinaen menyatakan pemukulan kepada anggota penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terjadi karena emosional sesaat dan bentuk refleks.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya" kata Hery, Senin malam seperti diberitakan Wartakota usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).
Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status tersangka.
"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery.
Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sejak Senin siang.
Namun Hery tidak ditahan karena dianggal koperatif. Ia diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam.
Didampingi kuasa hukumnya Yance Salambauw, Hery keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam pukul 23.00.
Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.(Wartakota)
"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, sebelumnya" kata Hery, Senin malam seperti diberitakan Wartakota usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).
Karenanya kata Hery ia langsung di BAP penyidik dengan status tersangka.
"Kami tadi di BAP dalam status saya sebagai tersangka. Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas yang terjadi karena emosional sesaat dan refleks hingga mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery.
Apalagi kata dia selama ini pihaknya selaku Sekda Papua kerap bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di Papua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, sejak Senin siang.
Namun Hery tidak ditahan karena dianggal koperatif. Ia diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam.
Didampingi kuasa hukumnya Yance Salambauw, Hery keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam pukul 23.00.
Kepada wartawan yang masih menunggunya Hery menyampaikan permohonan maafnya ke pimpinan KPK atas apa yang dilakukannya ke penyelidik KPK hingga dirinya ditetapkan tersangka.(Wartakota)