Ignasius Jonan Pastikan Dorong Penyelesaian RUED
pada tanggal
23 Februari 2019
BANYUWANGI, LELEMUKU.COM - Rancangan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED) terus didorong untuk diselesaikan. RUED merupakan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional yang telah ditetapkan tahun 2017 sebagai arah pengembangan energi nasional kedepan.
Pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) di masing-masing wilayah juga terus didorong percepatan pengembangannya. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai memimpin Rapat Anggota ke-27 Dewan Energi Nasional (DEN).
"Tadi kita membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), itu merupakan implementasi dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (Provinsi) Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sementara provinsi lainnya sedang persiapan (untuk dijadikan Perda), ada beberapa provinsi yang secara teknis sudah selesai dan sedang dibahas dengan DPRD, ada juga yang masih menyusun," jelas Jonan di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/2).
Penyelesaian rancangan RUED oleh daerah ini didukung penuh oleh DEN dan Kementerian ESDM dengan memberikan pendampingan penuh penyusunan draft RUED tersebut. Pendampingan juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kita juga mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong hal ini, supaya tiap-tiap daerah itu bisa memanfaatkan potensi energi di masa depan," sambung Jonan.
Pemanfaatan potensi energi, khususnya energi baru terbarukan (EBT) yang ada di daerah masing-masing tentunya menjadi prioritas. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan mendorong energi bersih berkelanjutan.
"Contoh kelistrikan, kalau misalnya ada panas bumi, pakai panas bumi. (Sumber) energi lain, ada sungai besar, pakai hydro. Kalau di daerahnya anginnya besar, seperti di Jeneponto dan Sidrap (pakai) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu," tutup Jonan.
Selain Jawa Barat dan Jawa Tengah, diketahui 24 provinsi telah melakukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 yang dibahas bersama DPRD Provinsi. Sementara 2 provinsi telah menganggarkan naskah akademis, namun belum masuk di Propemperda 2019. Hanya 6 provinsi yang tidak menganggarkan naskah akademis dan Rancangan Perda RUED di tahun 2019 ini. (KemenESDM)
Pemanfaatan potensi energi baru terbarukan (EBT) di masing-masing wilayah juga terus didorong percepatan pengembangannya. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai memimpin Rapat Anggota ke-27 Dewan Energi Nasional (DEN).
"Tadi kita membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), itu merupakan implementasi dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (Provinsi) Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sementara provinsi lainnya sedang persiapan (untuk dijadikan Perda), ada beberapa provinsi yang secara teknis sudah selesai dan sedang dibahas dengan DPRD, ada juga yang masih menyusun," jelas Jonan di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/2).
Penyelesaian rancangan RUED oleh daerah ini didukung penuh oleh DEN dan Kementerian ESDM dengan memberikan pendampingan penuh penyusunan draft RUED tersebut. Pendampingan juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kita juga mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong hal ini, supaya tiap-tiap daerah itu bisa memanfaatkan potensi energi di masa depan," sambung Jonan.
Pemanfaatan potensi energi, khususnya energi baru terbarukan (EBT) yang ada di daerah masing-masing tentunya menjadi prioritas. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan mendorong energi bersih berkelanjutan.
"Contoh kelistrikan, kalau misalnya ada panas bumi, pakai panas bumi. (Sumber) energi lain, ada sungai besar, pakai hydro. Kalau di daerahnya anginnya besar, seperti di Jeneponto dan Sidrap (pakai) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu," tutup Jonan.
Selain Jawa Barat dan Jawa Tengah, diketahui 24 provinsi telah melakukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 yang dibahas bersama DPRD Provinsi. Sementara 2 provinsi telah menganggarkan naskah akademis, namun belum masuk di Propemperda 2019. Hanya 6 provinsi yang tidak menganggarkan naskah akademis dan Rancangan Perda RUED di tahun 2019 ini. (KemenESDM)