Ini Alasan Kominfo Takedown Instagram Milik Alpatuni
pada tanggal
14 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Salah satu kanal media sosial, yaitu Instagram, telah memenuhi permintaan yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.
“Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/2) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya Rabu (13/2) pagi.
Sebelumnya permintaan pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” tegas Ferdinandus.
Sesuai Pasal 27 ayat 1 UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown,” ucap Ferdinandus.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (Kominfo/Setkab)
“Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/2) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya Rabu (13/2) pagi.
Sebelumnya permintaan pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
“Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” tegas Ferdinandus.
Sesuai Pasal 27 ayat 1 UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown,” ucap Ferdinandus.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. (Kominfo/Setkab)