Ini Metode Baru Penyaluran Dana Otonomi Khusus di Papua
pada tanggal
11 Februari 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memastikan segera mengujicobakan metode baru penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) ke 29 kabupaten dan kota.
Dimana sebelumnya penyaluran dana tersebut diberikan sebagai bantuan anggaran untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu kepada kabupaten dan kota, kini diserahkan tergantung kebutuhan.
“Kemarin hal ini sudha didiskusikan secara nasional, dimana pendistribusian dana Otsus ini akan diubah menjadi "spesific grant" dari sebelumnya “block grant”.
“Misalnya kali ini kebutuhan provinsi banyak maka akan digunakan di provinsi, namun jika sudah selesai selanjutnya dikembalikan lagi ke kabupaten/kota,” terang Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura.
Dia katakan, penerapan metode dari "block" ke "spesific grant" diharapkan berhasil diujicobakan pada tahun ini ke 29 kabupaten/kota, sehingga di tahun berikutnya benar-benar diberlakukan hingga ke masa selanjutnya.
“Sehingga usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah (Mamteng) untuk memberikan evaluasi dan intensif bagi daerah yang optimal menggunakan dana Otsus merupakan hal yang positif. Sehingga hal seperti ini yang menjadi jawaban kami sebagai bahan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus,” terang ia.
Ia tambahkan, dengan metodi ini diharapkan mampu memotivasi kabupaten dan kota di Provinsi Papua agar lebih kreatif dalam berinovasi serta memanfaatkan dana Otsus yang disalurkan demi kemajuan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak meminta Pemprov Papua agar mengurangi bahkan menyetop penyaluran dana Otsus terhadap daerah yang tak tepat pemanfaatan anggaran itu.
“Saya kira sudah harus ada evaluasi ya dari Pemprov Papua. Mulai dari peruntukan, pemanfaatan dan keberhasilan dari penggunaan dana Otsus itu sendiri di kabupaten dan kota. Paling tidak evaluasi ini mesti jadi bahan pertimbangan bagi pemerintah 2019 ini, untuk menetapkan dan menyalurkan besaran dana Otsus”.
“Sebab mana mungkin daerah yang tidak tepat menggunakan dana Otsus tapi dikasih terus? Ini sekali lagi saya kira harus dilihat baik oleh pemerintah provinsi,” tegas ia. (DiskominfoPapua)
Dimana sebelumnya penyaluran dana tersebut diberikan sebagai bantuan anggaran untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu kepada kabupaten dan kota, kini diserahkan tergantung kebutuhan.
“Kemarin hal ini sudha didiskusikan secara nasional, dimana pendistribusian dana Otsus ini akan diubah menjadi "spesific grant" dari sebelumnya “block grant”.
“Misalnya kali ini kebutuhan provinsi banyak maka akan digunakan di provinsi, namun jika sudah selesai selanjutnya dikembalikan lagi ke kabupaten/kota,” terang Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad, di Jayapura.
Dia katakan, penerapan metode dari "block" ke "spesific grant" diharapkan berhasil diujicobakan pada tahun ini ke 29 kabupaten/kota, sehingga di tahun berikutnya benar-benar diberlakukan hingga ke masa selanjutnya.
“Sehingga usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah (Mamteng) untuk memberikan evaluasi dan intensif bagi daerah yang optimal menggunakan dana Otsus merupakan hal yang positif. Sehingga hal seperti ini yang menjadi jawaban kami sebagai bahan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus,” terang ia.
Ia tambahkan, dengan metodi ini diharapkan mampu memotivasi kabupaten dan kota di Provinsi Papua agar lebih kreatif dalam berinovasi serta memanfaatkan dana Otsus yang disalurkan demi kemajuan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak meminta Pemprov Papua agar mengurangi bahkan menyetop penyaluran dana Otsus terhadap daerah yang tak tepat pemanfaatan anggaran itu.
“Saya kira sudah harus ada evaluasi ya dari Pemprov Papua. Mulai dari peruntukan, pemanfaatan dan keberhasilan dari penggunaan dana Otsus itu sendiri di kabupaten dan kota. Paling tidak evaluasi ini mesti jadi bahan pertimbangan bagi pemerintah 2019 ini, untuk menetapkan dan menyalurkan besaran dana Otsus”.
“Sebab mana mungkin daerah yang tidak tepat menggunakan dana Otsus tapi dikasih terus? Ini sekali lagi saya kira harus dilihat baik oleh pemerintah provinsi,” tegas ia. (DiskominfoPapua)