Janda Muda Cantik Terlibat Pencurian dan Penggelapan Mobil Rental di Cikarang
pada tanggal
02 Februari 2019
CIKARANG, LELEMUKU.COM - Seorang janda muda berparas cantik terlibat kasus pencurian dan penggelapan mobil rental di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Akibat ulahnya tersebut, tersangka MY (26), kini berurusan dengan polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Warija, mengatakan, tersangka diamankan beserta barang bukti kendaraan di Perumahan Permata, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/1) kemarin.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MY sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan sasaran kendaraan roda empat khusus rental. Tersangka kerap berpura-pura meminjam mobil rental dengan alasan untuk keperluan ke luar kota. Terakhir, tersangka menyewa kendaraan Suzuki X Over B 1748 FYO milik Fahmi Pratama (34 tahun)
Awalnya, Fahmi tidak curiga terhadap pelaku, lantaran sudah cukup sering menyewa mobil ke rentalnya. "Korban sengaja mengelabui korban dengan beberapa kali menyewa kendaraan korban," kata Kapolsek.
Namun kepercayaan korban ternyata dimanfaatkan tersangka dengan membawa kabur kendaraan rental tersebut. Setelah beberapa hari korban tidak mendapatkan kabar dari tersangka. Bahkan tersangka tak kunjung membayar uang sewa kepada korban.
Dengan kecurigaan itu, korban sempat mendatangi tempat tinggal tersangka namun tidak ada di tempat. Melihat gelagad tidak baik, korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan korban sudah dipinjamkan kepada orang lain, tanpa seizin korban.
Atas laporan itu, polisi langsung mencari keberadaan tersangka dan kendaraan korban. Akhirnya polisi mendapatkan pelaku beserta mobil sewaannya di Perumahan Permata, Desa Jatireja, Cikarang Timur.
"Saat itu mobil hendak dipindahtangankan lagi," ungkap Kapolsek.
Saat ini, janda muda cantik tersebut sudah diamankan polisi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat milik korban beserta 3 lembar surat sewa mobil. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, subsider 372 KHUP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (HumasPoldaMetro)