Jokowi Bagikan Bansos PKH dan BPNT ke 1,257 Keluarga di Cilacap
pada tanggal
28 Februari 2019

“Ibu-ibu semuanya, uang PKH bulan Januari sudah diterima ya masuk ke rekening. Tapi hari ini sudah entong. Mpun? Saya lihat masih ada yang ngambil 600, ngambil 400, ada yang ngambil 200, masih,” ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga
“Agar anak kita ini sehat-sehat semuanya, pertama. Anak kita juga karena gizinya baik otaknya juga jadi cerdas-cerdas semuanya, pintar-pintar semuanya. Nggih mboten?” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga mengingatkan agar penggunaan PKH dapat direm, direncanakan, dan tepat sasaran. “Gini loh, kalau ada transfer gitu harus sudah punya rencana. Dapat transfer 1.500.000 plek, 300 mau saya pakai untuk gizi anak. Harus ada seperti itu, harus ada perencanaan, direncanakan,” tutur Presiden mencontohkan.
Sebagai informasi, peserta yang hadir pada acara penyerahan PKH dan BPNT sebanyak 1.257 orang terdiri dari 500 ketua kelompok PKH perwakilan dari 16 kecamatan di Kabupaten Cilacap, 757 KPM PKH yang berasal dari tiga kecamatan yaitu Cilacap Tengah, Cilacap Utara, Cilacap Selatan, dan 243 SDM PKH dan BPNT.
Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan
PKH merupakan program prioritas pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Pada tahun 2019 skema bantuan PKH yang sebelumnya flat menjadi non-flat/bervariasi. Indeks bantuan sosial PKH Tahun 2019 disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Jumlah bantuan yang diterima KPM bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dengan pembatasan maksimal untuk 4 orang per keluarga. Indeks bantuan sosial PKH Tahun 2019 secara rinci adalah Bantuan Tetap Setiap Keluarga/Tahun (diterima 1x pada Tahap I) yakni untuk PKH regular Rp550.000 dan untuk PKH Akses Rp1.000.000.
Kemudian Bantuan Komponen Setiap Jiwa/Tahun (Maksimal 4 orang setiap keluarga). Untuk ibu hamil Rp2.400.000, Anak usia dini (0-6 tahun) Rp2.400.000, Anak SD/Sederajat Rp900.000, Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000, Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000, Lanjut Usia 60 Tahun ke atas Rp2.400.000 dan Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000. (Setkab)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.