Jokowi Ingatkan Percepatan Pendataan dan Penataan Tanah di Kawasan Hutan
pada tanggal
28 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum, terutama kepada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah yang ada di kawasan hutan.
“Kemarin saat saya ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah, kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa,” ungkap Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang.
Menurut Presiden, di Pulau Jawa juga terjadi, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa, misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu.
Hal-hal seperti itu, menurut Presiden, sebaiknya segera cepat diselesaikan, terutama tentang pendataan dan penataan tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.
“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan dapat diselesaikan dengan cepat,” tutur Presiden Jokowi.
Rapat terbatas yang membahas Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kawasan Hutan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mensos Agus Gumiwang, Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selain itu, turut hadir pula Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. (Setkab)
“Kemarin saat saya ke Bengkulu bertemu dengan seorang warga yang sebetulnya sudah, kampungnya itu sudah kampung lama, kemudian ada swasta yang diberi hak konsesi sehingga kampung ini masuk hak konsesi itu, sehingga menjadi sengketa dan kalah di sengketa,” ungkap Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang.
Menurut Presiden, di Pulau Jawa juga terjadi, terutama di dalam kawasan Perhutani, banyak kampung-kampung di kawasan Perhutani yang tidak bisa, misalnya jalannya tidak bisa diaspal karena setiap mau mengaspal harus izin terlebih dahulu.
Hal-hal seperti itu, menurut Presiden, sebaiknya segera cepat diselesaikan, terutama tentang pendataan dan penataan tanah di kawasan hutan harus dipercepat agar rakyat dapat manfaat, masyarakat hukum adat juga mendapatkan manfaat dari kegiatan ini.
“Kemudian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, disederhanakan, dipercepat sehingga keluhan-keluhan rakyat yang disampaikan dapat diselesaikan dengan cepat,” tutur Presiden Jokowi.
Rapat terbatas yang membahas Kebijakan Pemanfaatan Tanah di Kawasan Hutan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mensos Agus Gumiwang, Menteri BUMN Rini Soemarno.
Selain itu, turut hadir pula Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana. (Setkab)