Kiagus Muhammad Koiri Keberatan Persidangan Bahar bin Smith di PN Bandung
pada tanggal
14 Februari 2019
BANDUNG, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan Bahar bin Smith, Kiagus Muhammad Koiri akan mengajukan nota keberatan terkait lokasi persidangan yang dilakukan di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Ia menyatakan persidangan Bahar bin Smith harusnya dilakukan sesuai lokasi kejadian perkara yaitu wilayah Bogor dan menolak fatwa Mahkamah Agung agar sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
Koiri menyatakan keputusan MA terkesan dipaksakan karena Bahar menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan persidangan Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung setelah MA mengabulkan permohonan pihak kejaksaan dengan sejumlah alasan, salah satunya terkait soal keamanan. (KompasTV)
Ia menyatakan persidangan Bahar bin Smith harusnya dilakukan sesuai lokasi kejadian perkara yaitu wilayah Bogor dan menolak fatwa Mahkamah Agung agar sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
Koiri menyatakan keputusan MA terkesan dipaksakan karena Bahar menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan persidangan Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung setelah MA mengabulkan permohonan pihak kejaksaan dengan sejumlah alasan, salah satunya terkait soal keamanan. (KompasTV)