Kiagus Muhammad Koiri Keberatan Persidangan Bahar bin Smith di PN Bandung
pada tanggal
14 Februari 2019

Ia menyatakan persidangan Bahar bin Smith harusnya dilakukan sesuai lokasi kejadian perkara yaitu wilayah Bogor dan menolak fatwa Mahkamah Agung agar sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
Koiri menyatakan keputusan MA terkesan dipaksakan karena Bahar menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan terhadap remaja yang terjadi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan persidangan Bahar Smith akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung setelah MA mengabulkan permohonan pihak kejaksaan dengan sejumlah alasan, salah satunya terkait soal keamanan. (KompasTV)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri