Komisi Yudisial Investigasi Kasus Foto Hakim Berpose Dua Jari
pada tanggal
15 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi kasus foto sejumlah hakim yang berpose dua jari. Menurut KY simbol pose dua jari itu tidak tepat di tahun politik saat ini.
Komisioner KY Sukma Violetta kepada Kompas, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait foto hakim berpose dua jari.
Jika terbukti bersalah ada sanksi yang bisa menjerat hakim. KY menyayangkan oknum hakim itu berpose yang mirip dengan pose dukungan kepada capres tertentu.
Hakim dan jaksa termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara juga pejabat negara dan struktural. Larangan untuk terlibat kampanye asalah satunya tertulis di Undang-Undang Pemilu pasal 282.
Disebutkan pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam foto yang beredar menampilkan 10 hakim memakai toga merah. Dari 10 hakim itu, satu di antaranya perempuan dan berjilbab. Mereka dengan senyum lebar berfoto bersama dengan jari jempol dan telunjuk mengacung. Ada satu hakim yang mengepalkan tangan dan satunya mengacungkan jempol.
Ketua PN Japus Yanto telah membantah keras foto-foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik.
"Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakai handphone," kata Ketua PN Jakpus Yanto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (12/2).
Menurut Yanto foto itu diambil 3 bulan lalu. Mereka ramai-ramai foto karena salah satu di antara hakim ada yang pindah ke PN Bengkulu. Sebagai kenang-kenangan, mereka lalu foto bersama. (Abert Batlayeri)
Komisioner KY Sukma Violetta kepada Kompas, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait foto hakim berpose dua jari.
Jika terbukti bersalah ada sanksi yang bisa menjerat hakim. KY menyayangkan oknum hakim itu berpose yang mirip dengan pose dukungan kepada capres tertentu.
Hakim dan jaksa termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara juga pejabat negara dan struktural. Larangan untuk terlibat kampanye asalah satunya tertulis di Undang-Undang Pemilu pasal 282.
Disebutkan pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam foto yang beredar menampilkan 10 hakim memakai toga merah. Dari 10 hakim itu, satu di antaranya perempuan dan berjilbab. Mereka dengan senyum lebar berfoto bersama dengan jari jempol dan telunjuk mengacung. Ada satu hakim yang mengepalkan tangan dan satunya mengacungkan jempol.
Ketua PN Japus Yanto telah membantah keras foto-foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik.
"Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakai handphone," kata Ketua PN Jakpus Yanto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (12/2).
Menurut Yanto foto itu diambil 3 bulan lalu. Mereka ramai-ramai foto karena salah satu di antara hakim ada yang pindah ke PN Bengkulu. Sebagai kenang-kenangan, mereka lalu foto bersama. (Abert Batlayeri)