KPU Ajak Penyelenggara Pemilu Hati-hati Publikasi Informasi Caleg
pada tanggal
17 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyampaikan pentingnya prinsip kehati-hatian yang harus dipegang penyelenggara pemilu, termasuk dalam mempublikasi informasi Calon Legislatif (Caleg) kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ilham menanggapi kritikan sejumlah pihak yang menilai KPU tertutup dalam mempublikasikan data riwayat hidup caleg peserta pemilu 2019.
“KPU tidak pernah ada niat menutup-nutupi atau menghambat informasi tersebut karena memang dari seluruh tahapan yang ada KPU kemudian terbuka. Kita open kepada media, NGO dan pemerhati pemilu, tapi memang tentang caleg ini kita menyediakan form BB2 dimana disitu disebutkan ada menu jika memang mereka mau mempublikasikan atau tidak adalah keinginan calon itu sendiri,” tegas Ilham saat mengisi diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (7/2).
Ilham juga mengatakan dalam Undang-undang (UU) Komisi Informasi Publik (KIP) pasal 17 (A) juga diatur adanya hak yang melekat pada Warga Negara Indonesia prihal informasi tertentu yang tidak bisa dipublikasikan atas keinginannya.
“Kecuali kemudian ada semacam statement surat tertulis dari KIP, entah surat edaran atau peraturan KIP itu memudahkan kami membuka kepada publik. Karena ini kan soal individu yang punya hak konstitusional mereka,” sambung Ilham.
Selain itu, Ilham mengatakan bahwa keterbukaan tersebut juga tergantung kebijakan partai mengimbau kadernya membuka informasi kepada publik. Salah satu opsi yang bisa diambil yakni mengumumkan caleg yang tidak membuka data pribadinya kepada publik.
"Tapi KPU tidak membuat blacklist. KPU hanya menyampaikan informasi ada loh caleg yang enggan memberikan informasi pribadinya. Menurut kami dan KPU agak hati-hati soal ini karena ini diatur UU. Kami khawatir ketika ada yang mengajukan gugatan ke KIP, kami yang kemudian dipersalahkan,” pungkas Ilham. (HupmasKPURI)
Pernyataan tersebut disampaikan Ilham menanggapi kritikan sejumlah pihak yang menilai KPU tertutup dalam mempublikasikan data riwayat hidup caleg peserta pemilu 2019.
“KPU tidak pernah ada niat menutup-nutupi atau menghambat informasi tersebut karena memang dari seluruh tahapan yang ada KPU kemudian terbuka. Kita open kepada media, NGO dan pemerhati pemilu, tapi memang tentang caleg ini kita menyediakan form BB2 dimana disitu disebutkan ada menu jika memang mereka mau mempublikasikan atau tidak adalah keinginan calon itu sendiri,” tegas Ilham saat mengisi diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (7/2).
Ilham juga mengatakan dalam Undang-undang (UU) Komisi Informasi Publik (KIP) pasal 17 (A) juga diatur adanya hak yang melekat pada Warga Negara Indonesia prihal informasi tertentu yang tidak bisa dipublikasikan atas keinginannya.
“Kecuali kemudian ada semacam statement surat tertulis dari KIP, entah surat edaran atau peraturan KIP itu memudahkan kami membuka kepada publik. Karena ini kan soal individu yang punya hak konstitusional mereka,” sambung Ilham.
Selain itu, Ilham mengatakan bahwa keterbukaan tersebut juga tergantung kebijakan partai mengimbau kadernya membuka informasi kepada publik. Salah satu opsi yang bisa diambil yakni mengumumkan caleg yang tidak membuka data pribadinya kepada publik.
"Tapi KPU tidak membuat blacklist. KPU hanya menyampaikan informasi ada loh caleg yang enggan memberikan informasi pribadinya. Menurut kami dan KPU agak hati-hati soal ini karena ini diatur UU. Kami khawatir ketika ada yang mengajukan gugatan ke KIP, kami yang kemudian dipersalahkan,” pungkas Ilham. (HupmasKPURI)