KPU dan Polri Tandatangani MoU Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum
pada tanggal
02 Februari 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilhan Umum Tahun 2019.
Kesepakatan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman serta Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian juga sepakat untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (30/1).
Berdasarkan MoU tersebut kedua belah pihak menyepakati adanya pertukaran data dan/atau informasi; bimbingan dan penyuluhan; bantuan pengamanan; penegakan hukum di luar tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Adapun, penanggung jawab penyelenggaraan MoU dilaksanakan oleh para pihak dengan menunjuk pejabat sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pihak pertama dalam hal ini KPU pada tingkat pusat menunjuk Sekjen KPU; tingkat provinsi menunjuk Sekretaris KPU Provinsi/ KIP Aceh; tingkat kabupaten/kota menunjuk Sekretaris KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian tindak lanjut dari penandatangan MoU ini adalah perjanjian kerja sama dan/atau pedoman kerja yang disusun dan tak terpisahkan dengan nota kesepahaman paling lambat tiga bulan sejak ditandatanganinya MoU.
Sekedar informasi, selain Arief Budiman acara tersebut juga dihadiri Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asyari serta jajaran Setjen KPU RI. (HupmasKPURI)
Kesepakatan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman serta Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian juga sepakat untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (30/1).
Berdasarkan MoU tersebut kedua belah pihak menyepakati adanya pertukaran data dan/atau informasi; bimbingan dan penyuluhan; bantuan pengamanan; penegakan hukum di luar tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Adapun, penanggung jawab penyelenggaraan MoU dilaksanakan oleh para pihak dengan menunjuk pejabat sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pihak pertama dalam hal ini KPU pada tingkat pusat menunjuk Sekjen KPU; tingkat provinsi menunjuk Sekretaris KPU Provinsi/ KIP Aceh; tingkat kabupaten/kota menunjuk Sekretaris KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian tindak lanjut dari penandatangan MoU ini adalah perjanjian kerja sama dan/atau pedoman kerja yang disusun dan tak terpisahkan dengan nota kesepahaman paling lambat tiga bulan sejak ditandatanganinya MoU.
Sekedar informasi, selain Arief Budiman acara tersebut juga dihadiri Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asyari serta jajaran Setjen KPU RI. (HupmasKPURI)